Mohon tunggu...
Dwi PuspitaSari
Dwi PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Malang Angkatan 2019

Saya mahasiswi jurusan Pendidikan Luar Sekolah, Universitas Negeri Malang Angkatan 2019. saya tertarik dengan literasi bisnis, pendidikan, ekonomi, serta isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Media Sosial TikTok Sebagai Rebranding gdan Edukasi Program UPT Balai Diklat KKB Malang

1 November 2022   11:15 Diperbarui: 1 November 2022   11:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial TikTok merupakan media umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat, yang dimana media ini berbasis situs web atau aplikasi yang dapat dilihat dan didengar yang diliris di China pada September 2016 yang menyajikan masyarakat dengan konten video yang menarik. 

Dengan banyaknya pengguna TikTok, kini TikTok menjadi sebuah aplikasi yang menjadi tren dizaman sekarang. Aplikasi TikTok ini meningkat popularitasnya saat adanya COVID-19 awal tahun 2020. Peningkatan popularitas dari aplikasi TikTok ini pada COVID-19 yang hanya membutuhkan waktu tidak begitu lama untuk mencapai 1 miliar pengguna aplikasi tersebut. Aplikasi ini sangat populer pada awal tahun 2020 yang dimana menjadi awal tahun adanya COVID-19. Dalam fungsinya, aplikasi tiktok ini tidak hanya menjadi sebuah aplikasi hiburan, melainkan juga dapat menjadi media pembelajaran. Penggunaan media sosial tiktok sebagai media pembelajaran menjadikan sebuah trend yang unik, menarik dan baru.

Selain penggunaannya dalam pembelajaran, banyak sekali masyarakat yang memanfaatkan media sosial sebagai jual-beli online, promosi, menyebarkan informasi, gambar, video dan lain sebagainya. Bermunculannya berbagai aplikasi media sosial ini menimbulkan banyak peluang bagi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial, salah satunya penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menarik perhatian masyarakat untuk mendatangi destinasi objek wisata atau tempat yang dipromosikan dalam aplikasi TikTok. Dengan adanya manfaat tersebut, UPT Balai Diklat KKB Malang menggunakan aplikasi TikTok sebagai sarana untuk mempromosikan tentang apa saja yang ada di UPT Balai Diklat KKB Malang tersebut.

Dalam pelaksanaannya UPT Balai Dikloat KKB Malang menyelenggarakan fungsinya yaitu: penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan serta pelaporan, pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana, penyusunan dan pengembangan materi, metode dan penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. UPT Balai Diklat KKB Malang menyelenggarakan program pelatihan yang berasal dari perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dan BKKBN Pusat.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selain dalam membranding apa itu UPT Balai Diklat KKB Malang, hal yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan informasi mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan program yang sedang dijalankan oleh UPT Balai Diklat KKB Malang. Seperti edukasi yang diberikan oleh UPT Balai Diklat KKB Malang dapat diunggah dimedia sosial TikTok dengan membuat konten tentang program tersebut. Seperti program tentang pencegahan stunting. Dalam pencegahan stunting tersebut, dijadikan sebuah konten yang dapat memberikan informasi tentang stunting kepada masyarakat luas. Dengan secara tidak langsung, masyarakat dapat mengetahui apa itu stunting.

Penulis: Aditya Dwi Nugroho & Ningrum Damayanti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun