Mohon tunggu...
Dwi Purnomo
Dwi Purnomo Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lab Sistem Informasi dan Manajemen Keteknikan Pertanian Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran www.unpad.ac.id www.agroindustry.wordpress.com www.labsistemtmip.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengumuman PKPU Pangadilan Niaga Atas Buahbatu Park Apartment

24 Maret 2013   15:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:18 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumuman PKPU Pangadilan Niaga Jkt
Atas Buahbatu Park Apartment.Dikutip dr Media Indonesia19/03/13 hal4

Pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara,Batas Akhir Pengajuan Tagihan,Rapat Kreditur Pendahuluan,Rapat Verivikasi & Undangan Rapat Permusyawaratan Hakim PT Menara Karsa Mandiri (dlm PKPU)

Putusan Pengadilan Niaga PN Jkt Pusat No.13/PKPU/2013/PN Niaga tgl 7/3/13 thd PT Menara Karsa Mandiri, MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yg diajukan oleh para pemohon

2. Menyatakan termohon PKPU PT MKM dlm keadaan PKPU dg segala akibat hukumnya

3. Menetapkan PKPU sementara termohon pkpu/PT MKM paling lama 45 hr terhitung sejak putusan ini diucapkan

4. Menunjuk sdr Kasianus Telaumbanua,SH,MH sbg hakim pengawas dlm proses PKPU termohonPKPU/PT MKM

5. Mengangkat: Agus Trianto,SH Oscar Sagita, SH sbg kurator

6. Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim Senin22/4/13 di Pengadilan Niaga jl Gajah Mada 17 Jkt

7. Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT MKM & kreditur yg dikenal dg surat tercatat/kurir utk menghadap dlm sidang tsb

8. Menangguhkan biaya permohonan PKPU sd penundaan PKPU berakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun