Akhirnya Soraya dikubur setengah badan hingga sebatas pinggang dengan tangan diikat ke belakang. Satu persatu orang melempari dirinya dengan batu. Soraya yang malang akhirnya tewas di tangan para tetangga dan keluarganya sendiri.
Keadilan bagi Perempuan dalam Islam
Sebagai agama yang berisi seperangkat syariat atau aturan, Islam mengatur urusan perempuan. Dalam konteks kehidupan berumah tangga, ada kewajiban dan hak bagi perempuan yang sudah menikah. Dari film ini, saya makin menyadari bahwa praktek yang mengatasnamakan agama masih kerap terjadi. Apalagi korban dari praktek ini adalah perempuan.Â
Beberapa catatan bagi saya dalam film ini antara lain,Â
Pertama, cerita dalam film Stoning of Soraya M., seolah menggambarkan bahwa perempuan tak punya hak atas dirinya terkhusus dalam pembuktian tuduhan zina. Hal ini terlihat dari pernyataan Ebrahim
"When a man accuses his wife, she must prove her innocence. That is the law. On the other hand, if a wife accuses her husband, she must prove his guilt.
(Ketika seorang pria menuduh istrinya, dia harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Â Itulah hukumnya. Â Sebaliknya, jika seorang istri menuduh suaminya, dia harus membuktikan kesalahan suaminya)
Padahal, pembuktian terhadap zina minimal harus disertakan empat saksi atau jika suami tak bisa menghadirkan saksi, maka ia harus membuktikan dengan 4 kali sumpah bahwa istrinya telah berzina. Jika ia tak bisa membuktikannya, maka tertuduh bebas dari tuduhan zina. (An-Nur[24] :6-9)
Kedua, Posisi perempuan juga seolah menjadi kelas kedua setelah laki-laki terlihat bagaimana perlakuan Ali yang berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Padahal Islam telah lama menghapus adanya perbedaan 'kelas' tersebut.
Ketiga, adanya penyalahgunaan agama yang dilakukan Ali, tatkala ia menggunakan cara licik dengan menfitnah istrinya telah berzina dengan laki-laki lain yakni Hashem. Ditambah dengan dukungan ulama kampung, Mullah Hasan dan wali kota, Ebrahim yang ternyata gegabah dalam memutuskan kebijakan.
Penutup