Mohon tunggu...
Dwi Primawati
Dwi Primawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Koperasi di Tahun Ini, Bagaimana Kondisinya?

7 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 9 Desember 2022   09:06 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi telah melakukan peran dan fungsinya yang memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Sumber daya ekonomi yang ada didalam koperasi cukup terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya. Agar suatu koperasi bisa berjalan dengan lancar, Koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti prinsip ekonomi yang ada.

Contoh: Dilihat dari manfaat dan tujuannya, Perusahaan Gojek menjalankan prinsip koperasi. Gojek menyediakan aplikasi transportasi online membuka semua orang mendaftar sebagai anggota, Manfaat yang diperoleh pengguna Gojek sesuai kontribusinya.

Para pengguna aplikasi mendapatkan bonus sesuai ketentuan target yang ditetapkan, Pengguna peduli kepada sesama karena tidak membedakan layanan yang diberikan.

Perbedaan Gojek dengan Koperasi hanya pada bentuk badan hukumnya, Kepemilikannya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.

Dan dari situ dalam suatu kegiatan Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat umum:

1.Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umunya.

2.Tujuan Koperasi bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, Namun melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Koperasi berkembang hingga saat ini, Masih didominasi oleh Koperasi Simpan Pinjam. Indonesia juga memiliki Koperasi konsumen yang pernah masuk dalam kategori 300 koperasi besar yaitu, Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL) dan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG)

Nama Koperasi juga belum kunjung membaik, Banyak Koperasi bodong yang bisa merugikan masyarakat, Sehingga Koperasi bukan mensejahterakan tetapi menyengsarakan anggota karena gagal membayar simpanan. Koperasi Simpan Pinjam yang membebani bunga pinjaman tinggi, Koperasi bukan sebagai penolong anggota tetapi menjerat anggota dengan cara bunga yang besar, dan masih banyak lagi keluhan terhadap Koperasi.

Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosiaisasi yang masih belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya melayani konsumen seperti pada umumnya, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum terlalu paham bahwa dalam koperasi konsume juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini terlalu sangat rentan terjadi korupsi oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota yang tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.

Diera sekarang dengan perkembangan yang ada, teknologi informasi tidak dapat dihindari tetapi dioptimalkan pemanfaatannya dalam pengembangan bisnis dan kelembagaan koperasi, banyak platform bisnis yang dapat dimanfaatkan contohnya dengan menggunakan aplikasi ksp anugrah dan lain sebagainya.

Manfaat menggunakan aplikasi koperasi diantaranya adalah lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan dengan cepat, akurat, dan efisien mendapatkan nilai mencetak laporan pun bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Tidak hanya manfaat untuk melakukan koperasi online, Koperasi juga memiliki kelebihan dan kekurangan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih sejahtera bersama koperasi:

Kelebihan:

1.Mengutamakan kepentingan anggotan

2.Dasar sukarela dan terbuka, Maksudnya adalah orang yang masuk menjadi anggota atau terhimpun dalam koperasi atas dasar sukarela atau keinginannya sendiri untuk memperbaiki taraf hidupnya bukan paksaan dari orang lain

3.Laba untuk kepentingan anggota, Maksudnya sisa hasil usaha atau laba yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagikan kepada anggotanya. Contuh, Koperasi disekolah menyediakan kebutuhan sekolah.

4.Membantu masyarakat pendapatan rendah, Koperasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan itu koperasi akan sangat berguna bagi masyarakat yang perpenghasilan rendah

5.Setiap anggota memiliki hak suara yang sama

Kekurangan:

1.Memiliki daya saing yang lemah

2.Rendah kesadaran berkoperasi pada anggota, misalnya seperti tidak menyetorkan iuran wajib dan tidak menjalankan kewajiban dan haknya dalam melakukan kegiatan koperasi tersebut

Penulis:

DWI PRIMAWATI (Mahasiswi S1 Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun