Mohon tunggu...
Nugroho Dwi Saputra
Nugroho Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan yang mempelajari berbagai konsep, nilai, dan praktik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam hal ini, fokus pada pemahaman tentang sistem pemerintahan, hukum, demokrasi, dan partisipasi politik, serta pentingnya keterlibatan aktif dalam masyarakat. Selain itu, saya memiliki keterampilan analitis untuk mengkaji isu-isu sosial, politik, dan budaya baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Saya berperan sebagai calon pendidik yang nantinya akan membantu membentuk generasi yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya serta memiliki kesadaran sosial yang tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemenuhan Hak Warga Negara untuk Menyampaikan Pendapat dalam Memperkuat Digital Citizenship Melalui Sambat Online Pemerintah Kota Malang

22 Oktober 2024   10:31 Diperbarui: 22 Oktober 2024   10:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hambatan Pemenuhan Hak Warga Negara Menyampaikan Pendapat dalam Memperkuat Digital Citizenship Melalui Sambat Online

  1. Faktor Penghambat Internal:

    • SDM yang Kurang Kompeten dalam Teknologi: Meski ada sosialisasi dan pelatihan, beberapa admin Sambat Online masih kesulitan menguasai teknologi digital. Ini menghambat efisiensi dan efektivitas layanan aduan.
    • Rotasi ASN yang Cepat: Perpindahan tugas yang cepat di kalangan ASN membuat manajemen pengaduan kurang stabil. Kurangnya SDM, waktu, dan keahlian menjadi tantangan besar.
    • Keterbatasan Anggaran: Sosialisasi Sambat Online terganggu oleh terbatasnya anggaran daerah, mengakibatkan informasi tidak tersebar luas dan merata.
    • Pengelolaan Keuangan Publik: Anggaran harus dikelola secara transparan dan efektif. Kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu mengatasi keterbatasan anggaran untuk meningkatkan jangkauan sosialisasi.
  2. Faktor Penghambat Eksternal:

    • Keterampilan Digital Masyarakat yang Rendah: Rendahnya kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital menghambat partisipasi mereka dalam layanan Sambat Online. Ini menunjukkan perlunya pelatihan teknologi yang inklusif.
    • Sosialisasi yang Kurang Efektif: Pemerintah kurang optimal dalam menyampaikan informasi tentang layanan digital secara masif dan bervariasi, yang menyebabkan partisipasi masyarakat menurun.
    • Kerjasama dengan Berbagai Pihak: Diperlukan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat untuk menyediakan pelatihan teknologi agar semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam layanan digital.

Secara keseluruhan, keberhasilan Sambat Online sangat bergantung pada investasi dalam sumber daya manusia, teknologi, anggaran, serta evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan layanan yang responsif dan transparan.

SIMPULAN

Sambat Online adalah platform partisipasi masyarakat Kota Malang untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan saran melalui website dan SMS. Partisipasi masyarakat meningkat setiap tahun, meskipun sempat menurun pada 2021 akibat pandemi COVID-19. Pada 2022-2024, laporan stabil di sekitar 889-890 laporan per tahun. Namun, tantangan kualitas laporan seperti aduan yang tidak jelas, spam, dan penggunaan bahasa kurang sopan masih ada. Untuk mengatasinya, diperlukan pembentukan tanggung jawab digital. Pemerintah telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, workshop, dan pengembangan platform, tetapi banyak masyarakat belum mengetahui Sambat Online. Hambatan lain termasuk tantangan teknologi digital bagi admin, perpindahan tugas ASN yang cepat, keterbatasan anggaran, kurangnya inisiatif sosialisasi, serta ketidakseimbangan keterampilan teknologi di masyarakat.

UCAPAN TERIMA KASIH

Terima kasih penulis ucapkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang yang telah membiayai penelitian ini dengan nomor SK 4.4.112/UN32.14.1/LT/2024. Kemudian pihak-pihak yang berperan penting dalam pengumpulan data diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Staf admin Sambat Online dan Masyarakat Kota Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun