Mohon tunggu...
Dwi Novita S
Dwi Novita S Mohon Tunggu... Freelancer - oh nothing

Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengakses Media Sosial pada Era Milenial

6 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:26 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menggali kreativitas

Beragam bentuk media sosial yang ada dapat digunakan oleh kita untuk menggali kreativitas serta mengekspresikan dirinya, misalnya dengan menulis artikel atau berbagi pengalaman di blog.

Tentu tidak heran jika dari sekian manfaat yang dimiliki media sosial ini telah menyebabkan media sosial menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat kini.

Bukan hanya dalam kehidupan sehari-hari, nyatanya media sosial pun memiliki manfaat dalam bidang bisnis dan perusahaan. Langkah untuk memanfaatkan media social yaitu, kenali potensi diri, riset, konten, desain, dan konsistensi. Dari lima langkah tersebut, yang paling penting yaitu konten dan konsisten. Namun, kelimanya saling berkaitan agar konten media sosial kita terus berkembang. Kita harus bisa memanfaatkan media sosial mulai dari sekarang.

Unttuk meningkatkan mental yang sehat di negara Indonesia harus dimulai dari diri kita sendiri dan kitalah sebagai khususnya anak muda yang sudah pernah belajar sejauh ini, memanfaatkan semaksimal mungkin dengan nilai-nilai yang baik, tidak sembarangan percaya di media dan menyaring berbagai informasi yang masuk di beranda. Karena media sosial di Indonesia masih bersifat dangkal, banyak orang yang hanya cari muka karena hanya ingin dirinya dikenal oleh public, tanpa melihat apa yang sebenarnya dia lakukan di media sosial. Terbalik dengan orang pintar yang mengiginkan kemajuan media sosial mendapat backlist di media sosial, karena entah kesalahan apa atau iri nya sesorang dengan pencapain orang tersebut.

Apalagi tengah pandemi covid-19, konsumsi medsos masyarakat cenderung meningkat. Hal ini lantaran adanya kebijakan physical distancing yang dikeluarkan pemerintah. Alhasil, aktivitas komunikasi masyarakat Indonesia lebih banyak dilakukan di medsos. Bahkan, sebagian besar masyarakat tidak hanya menggunakan medsos sebagai media komunikasi, tapi juga sumber informasi yang dipercayai. Padahal, tidak semua yang diunggah di medsos merupakan berita yang valid atau malah bisa jadi berita hoaks (informasi yang tidak benar). Parahnya lagi, pengunggah medsos tidak tahu jika informasi yang disebarkan merupakan berita hoaks. Hal ini lantaran kebanyakan pengguna medsos tidak mengecek kebenaran informasi yang didapatkan terlebih dahulu. Bahkan, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait covid-19 yang beredar di masyarakat. Berita hoaks dapat merugikan orang lain dan memengaruhi pola pikir penerima berita. Penyebar berita hoaks pun tidak begitu saja luput dari jeratan hukum. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut. Oleh karena itu, pengguna medsos harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengunggah informasi di medsos agar kita tidak menjadi bagian dari penyebar berita hoaks. Pertama, jangan hanya membaca judul, tapi harus keseluruhan informasi. Berita hoaks biasanya menggunakan judul yang provokatif. Pengguna medsos yang enggan membaca keseluruhan informasi biasanya hanya membaca judul, lalu memercayai informasi itu dan menyebarkan sesuai dengan kesimpulan judul yang dibaca. Padahal, terkadang judul dan keseluruhan informasi acap kali berbeda. Oleh karena itu, membaca kritis keseluruhan informasi harus dilakukan pengguna medsos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun