Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

REVIEW JURNAL (PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT Veronica Sarah, Hudi Yusuf)

7 Desember 2024   18:46 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kurangnya Masukan Pemangku Kepentingan: Penelitian ini tidak mencakup perspektif dan masukan langsung dari pelaku usaha, konsumen, atau regulator terkait. Memasukkan pandangan para pemangku kepentingan dapat memperkaya analisis dan meningkatkan relevansi rekomendasi yang diberikan.

5. Keterbatasan Pengujian Empiris: Penelitian ini bersifat teoretis dan konseptual, tanpa melakukan pengujian empiris atau implementasi praktis dari rekomendasi yang diberikan. Studi kasus atau uji coba implementasi dapat membantu mengevaluasi efektivitas reformasi hukum dagang yang diusulkan.

Kelebihan Penelitian : 

1. Pendekatan Kualitatif yang Mendalam: Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan analisis yang mendalam dan komprehensif berdasarkan sumber-sumber literatur yang beragam. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan rinci tentang topik yang dikaji.

2. Tinjauan Literatur yang Komprehensif: Penelitian ini melakukan tinjauan literatur yang luas, mencakup berbagai publikasi, undang-undang, dan sumber referensi terkait. Hal ini memastikan analisis didukung oleh bukti dan perspektif yang beragam.

3. Fokus pada Konteks Indonesia: Jurnal ini secara spesifik mengkaji relevansi hukum dagang dalam konteks Indonesia. Hal ini memberikan wawasan yang relevan dan berguna bagi pengembangan hukum dan kebijakan di negara tersebut.

4. Identifikasi Fungsi-Fungsi Kunci Hukum Dagang: Penelitian ini berhasil mengidentifikasi dan menjelaskan secara rinci beberapa fungsi utama hukum dagang, seperti mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak-hak pemangku kepentingan, menjaga stabilitas ekonomi, dan mengatur praktik bisnis yang adil. Hal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran hukum dagang.

5. Rekomendasi Reformasi Hukum yang Jelas: Jurnal ini memberikan rekomendasi yang jelas dan terstruktur terkait perlunya reformasi hukum dagang di Indonesia untuk memastikan relevansinya dengan tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi saat ini. Hal ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi pembuat kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun