4. Kurangnya Masukan Pemangku Kepentingan: Penelitian ini tidak mencakup perspektif dan masukan langsung dari pelaku usaha, konsumen, atau regulator terkait. Memasukkan pandangan para pemangku kepentingan dapat memperkaya analisis dan meningkatkan relevansi rekomendasi yang diberikan.
5. Keterbatasan Pengujian Empiris: Penelitian ini bersifat teoretis dan konseptual, tanpa melakukan pengujian empiris atau implementasi praktis dari rekomendasi yang diberikan. Studi kasus atau uji coba implementasi dapat membantu mengevaluasi efektivitas reformasi hukum dagang yang diusulkan.
Kelebihan Penelitian :Â
1. Pendekatan Kualitatif yang Mendalam: Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan analisis yang mendalam dan komprehensif berdasarkan sumber-sumber literatur yang beragam. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan rinci tentang topik yang dikaji.
2. Tinjauan Literatur yang Komprehensif: Penelitian ini melakukan tinjauan literatur yang luas, mencakup berbagai publikasi, undang-undang, dan sumber referensi terkait. Hal ini memastikan analisis didukung oleh bukti dan perspektif yang beragam.
3. Fokus pada Konteks Indonesia: Jurnal ini secara spesifik mengkaji relevansi hukum dagang dalam konteks Indonesia. Hal ini memberikan wawasan yang relevan dan berguna bagi pengembangan hukum dan kebijakan di negara tersebut.
4. Identifikasi Fungsi-Fungsi Kunci Hukum Dagang: Penelitian ini berhasil mengidentifikasi dan menjelaskan secara rinci beberapa fungsi utama hukum dagang, seperti mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak-hak pemangku kepentingan, menjaga stabilitas ekonomi, dan mengatur praktik bisnis yang adil. Hal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran hukum dagang.
5. Rekomendasi Reformasi Hukum yang Jelas: Jurnal ini memberikan rekomendasi yang jelas dan terstruktur terkait perlunya reformasi hukum dagang di Indonesia untuk memastikan relevansinya dengan tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi saat ini. Hal ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi pembuat kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H