Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

REVIEW JURNAL (PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT Veronica Sarah, Hudi Yusuf)

7 Desember 2024   18:46 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : Dwi Nova Fitriani 

Tanggal Reviewer : 7 Desember 2024

HASIL REVIEW JURNAL 

Latar Belakang : 

Dalam era globalisasi yang dinamis, globalisasi telah mengubah struktur dan dinamika perdagangan dan keuangan internasional secara mendasar. Fenomena ini menandai "era baru" dengan pertumbuhan signifikan dalam perdagangan internasional. Dalam konteks saat ini, hukum dagang semakin memegang peranan penting, terutama dengan pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia berkat program-program pembangunan. Hukum dagang termasuk dalam hukum perdata, lebih tepatnya hukum kontrak. Namun, hukum dagang di Indonesia yang bersumber dari warisan kolonial terkesan ketinggalan zaman, terutama di era perdagangan bebas saat ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengadaptasi undang-undang perdagangan yang ada agar tetap relevan di abad 21. 

Hukum dagang memiliki fungsi penting dalam mengatur, melindungi, dan mendukung para pengusaha, konsumen, dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi pengusaha, hukum ini menjamin stabilitas dan menyediakan struktur yang mendukung efisiensi dan integritas operasional. Bagi konsumen, hukum komersial menjamin perlindungan hak-hak mereka dan menegaskan transaksi yang adil. Dengan berkembangnya bisnis, berbagai aspek masyarakat, termasuk teknologi, sosial, budaya, dan hukum juga ikut berkembang. Hukum dagang hadir tidak hanya sebagai respons terhadap perubahan-perubahan ini tetapi juga sebagai alat yang mendefinisikan dan memandu cara bisnis beroperasi di masyarakat.

Permasalahan : 

Bagaimana kondisi terkini dan prospek ke depan dari hukum dagang di Indonesia? Apa saja langkah-langkah penting yang perlu dilakukan untuk melakukan pembaharuan hukum secara menyeluruh? 

Tujuan Penelitian : 

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat, serta mengidentifikasi area perbaikan dan merekomendasikan reformasi untuk menjaga keaktualan dan kesesuaiannya dengan kondisi terkini.

Sumber Data : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun