8. Kepedulian terhadap Masyarakat : Memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta berusaha menjaga hubungan yang baik.
Kombinasi karakteristik ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab :Â Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis terhadap dampak implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah terhadap masyarakat. Sebagai contoh, seorang peneliti dapat menyelidiki bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah dalam sistem keuangan memengaruhi pola tabungan dan investasi masyarakat Muslim, serta bagaimana hal ini mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam komunitas tersebut. Pendekatan ini memperhatikan interaksi kompleks antara hukum, ekonomi, dan faktor-faktor sosial dalam konteks ekonomi syariah.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab :Â Legal Pluralism :
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melalui lensa legal pluralism menyatakan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menunjukkan bahwa masyarakat seringkali mengikuti lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Kritiknya terletak pada ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakomodasi dan menghormati pluralitas ini, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Progressive Law di Indonesia :
Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif progressive law seringkali mencakup aspek-aspek seperti lambatnya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, masih ada tantangan besar terutama terkait ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, kurangnya akses keadilan, serta kendala dalam penegakan hak asasi manusia. Dalam pandangan ini, perkembangan hukum di Indonesia perlu lebih progresif untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu secara lebih efektif.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
Jawab :
1. Law and Social Control :
  - Penjelasan: Konsep ini mengacu pada peran hukum sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengatur tindakan-tindakan yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  - Opini Hukum : Law and social control mencerminkan esensi utama hukum dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa pendekatan ini harus dijalankan dengan adil dan proporsional untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
2. Law as Tool of Engineering :
  - Penjelasan : Mengacu pada pandangan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur struktur masyarakat serta perilaku manusia. Hukum digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau ekonomi tertentu.