Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   13:27 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:27 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Dwi Nova Fitriani  (222111241) Kelas HES 5G guna memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan aspek legislatif, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Legislatif yang jelas dan relevan, penegakan hukum yang adil dan transparan, serta partisipasi masyarakat yang aktif adalah kunci keberhasilan. Karakter penegak hukum yang efektif termasuk integritas, kompetensi, independensi, dan keadilan dalam menegakkan aturan.

Penegak hukum yang efektif memiliki beberapa karakteristik kunci:

1. Integritas : Menunjukkan kejujuran, moralitas, dan ketaatan pada kode etik, menghindari korupsi atau perilaku tidak etis.

2. Keprofesionalan: Memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai terkait hukum serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.

3. Independensi : Mampu bertindak tanpa tekanan eksternal yang tidak sah, memastikan kebebasan dalam menjalankan tugas hukumnya.

4. Keadilan : Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, memperlakukan semua individu dengan adil dan objektif.

5. Ketegasan : Bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum, tanpa pandang bulu, untuk menciptakan efek jera dan kepastian hukum.

6. Kemampuan Berkomunikasi : Mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memahamkan dan menjelaskan proses hukum.

7. Keterbukaan dan Transparansi :Membuka proses hukum kepada publik, menjelaskan keputusan dan langkah-langkah yang diambil secara transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun