Mohon tunggu...
Dwi Indah Larasati
Dwi Indah Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional - Universitas Jember

Mahasiswa hubungan internasional yang mengembangkan kemampuannya dalam memberikan opini melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Merkantilisme di Era Liberalisasi Pasar

7 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:45 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Global Trade Review / Eleanor Wragg

Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menjalin berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan berbagai negara di dunia, baik itu dalam tingkat bilateral ataupun regional. Kerja sama tersebut dilakukan Indonesia untuk meningkatkan arus perdagangan dan investasi, serta mengurangi hambatan akses pasar internasional. Walaupun Indonesia telah berkecimpung dalam pasar bebas, yang pada dasarnya tidak memiliki campur tangan pemerintahan di dalamnya. Pemerintah Indonesia tetap memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan untuk kemakmuran rakyatnya. Hal tersebut dilakukan Indonesia untuk menjaga perekonomian nasional.

Pada tahun 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah mengubah tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas. Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang diimpor langsung melalui e-commerce. Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia juga melakukan pelarangan ekspor bijih nikel. Di mana hal tersebut membuat Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sayangnya, Indonesia kalah dalam gugatan tersebut dan dinyatakan melanggar ketentuan WTO. Kedua hal tersebut dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melindungi industri dalam negerinya, seperti prinsip dasar merkantilisme.

Meskipun merkantilisme tidak lagi menjadi paradigma dominan dalam ekonomi global atau bahkan dipandang sebagai konsep yang ketinggalan zaman. Dapat dikatakan bahwa konsep merkantilisme masih sangat relevan di era liberalisasi pasar saat ini. Terutama prinsip-prinsip dasar merkantilisme dalam melindungi perdagangan dan perekonomian domestik. Prinsip-prinsip tersebut digunakan berbagai negara untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan domestik masing-masing. Karena perlindungan industri dalam negeri masih menjadi prioritas bagi suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun