Terdapat pula tentang fungsi pernikahan menurut masing-masing agama, yaitu: untuk menciptakan ketenteraman dan kedamaian di antara dua orang anak manusia; laki-laki dan perempuan pada suatu ikrar atau janji suci atas nama Tuhan, melahirkan keturunan. Keturunan ini tidak hanya bersifat biologis, melainkan juga untuk kepentingan pewarisan ajaran, menghindari zina, biasanya lelaki melihat derajat wanita dari masih perawan atau tidak.
Didalam bab ini juga dijelaskan larangan berzina menurut masing-masing agama (Islam, Yahudi, Kristen). Dimana agama mengecam perbuatan zina dan dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral. Perbuatan zina akan menerima sanksi social. Pada bab ini juga di bahas tentang poligami, mencoba menelusuri poligami secara islam; Menurut Syed Ameer Ali, keberadaan poligami semestinya dipahami sebagai  tindakan yang sangat tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Artinya, poligami menjadi sesuatu yang sama sekali tidak dibutuhkan jika populasi penduduk perempuan berkurang.
Argumentasi poligami untuk mewadahi hasrat seksual laki-laki jelas bertentangan dengan semangat Alquran, karena Alquran mengajarkan pentingnya pengendalian diri dan hawa nafsu, terutama dalam aspek seksualitas. Dan yang menarik perhatian adalah pembahasan mengenai jilbab. Dimana pada era reformasi jilbab di politisi demi kepentingan politik.
Dan dibab terakhir; Perempuan, Islam, dan Negara. Feminisme lahir sebagai teori yang berusaha menganalisis kehidupan kaum perempuan dan menyelidiki pemahaman kebudayaan mengenai apa artinya menjadi perempuan. Feminisme dan Islam merupakan sebuah teori yang menjembatani kesenjangan antara konsepsi keadilan yang memengaruhi dan menopang penafsiran dominan terhadap Syariah di satu sisi, dan hukum hak asasi manusia (HAM) di sisi lain.
Feminisme Islam mendasarkan pada sumber-sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran, Hadis dan seperangkat hukum Islam. Teori feminisme ini memunculkan suatu gerakan kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-hak yang mereka miliki sebagai manusia, agar mereka tidak dipandang sebelah mata oleh kaum laki-laki. Gerakan ini juga menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dengan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H