Pulau Rempang termasuk kategori pulau kecil berdasarkan definisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Pulau Rempang juga masuk kawasan hutan konservasi taman buru. Penduduk Rempang berjumlah 7.500 hingga 10 ribu jiwa dengan mayoritas mata adalah nelayan dan pelaut. Pulau Rempang menjadi perhatian publik karena warga menjadi sasaran penggusuran untuk tujuan pembangunan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Lantas, di mana letak Pulau Rempang, seberapa luas wilayahnya, dan milik siapa? pasti beberapa orang masih asing dengan pulau yang satu ini ya?
 Pencanangan proyek pembangunan Rempang Eco City yang telah direncanakan sejak 2004 silam masih menuai penolakan dari warga Rempang. Terakhir, warga terlibat bentrok dengan petugas gabungan pada 7 September 2023 kemarin setelah petugas berusaha masuk kawasan untuk memasang patok dan melakukan pengukuran. Pulau Rempang sendiri direncanakan akan dibangun menjadi kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080 mendatang. Setelah menuai banyak penolakan dari warga setempat, akhirnya pihak BP Batam dan MEG disebut akan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
 Namun solusi apa masih dari pemerintah? apakah ada solusi yang efektif? faktanya masih beberapa solusi dari pemerintah masih dinilai kurang efektif bagi masyarakat. Seharusnya solusi yang tepat adalah bagaimana solusi tersebut tidak mementingkan beberapa pihak saja tapi juga menguntungkan masyarakat juga, karena masyarakat sekitar juga butuh keadilan sama yang sama tanpa menguntungkan beberapa pihak saja
 Ketika solusi tersebut dirasa kurang menguntungkan bagi masyarakat sekitar, pasti ada pemberontakan bukan karena apa melainkan mereka menyampaikan sebuah aspirasi. Mereka menolak adanya relokasi lahan adanya kegiatan pembangunan infrastrukturÂ
 Masyarakat sekitar proyek yang akan dibangun dalam Rempang Eco City warga juga menyatakan sikap menolak kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Rempang Eco City ini.
 Diketahui, warga Rempang, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya karena akan ada pembangunan PSN Eco City.
 Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan Pulau Rempang 16.500 hektare untuk proyek tersebut.
 Ribuan warga itu tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggali sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Bentrok pun tak terelakkan. Pada 7 dan 11 September 2023, bentrokan sempat pecah.
"Kalau mereka (warga) tidak bersedia juga, tentunya itu bagian hak dasar mereka untuk mempertahankan tanah mereka," kata Johanes ketika dihubungi, Sabtu, 30 September hari ini. Secara umum, kata dia, Ombudsman masih melakukan monitoring terhadap siaran pers mereka kemarin.
 Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, persoalan tanggal pengosongan Pulau Rempang sudah menjadi pembicaran sejak awal. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers setelah melaksakan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Hotel Marriott Batam, Ahad 17 September kemarin.
"Insyaallah (pengosongan tanggal 28 dikosongkan) kita melihat perkembangan, dan kita sedang berbicara (sekarang), bukan persoalan tanggal, itu memang sudah diputuskan di awal tapi yang terpenting ialah cara-cara komunikasi yang baik," kata Bahlil saat ditanyai soal rencana pengosongan pada 28 September tersebut.