Mohon tunggu...
Dwiki FaizSarvianto
Dwiki FaizSarvianto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Pedesaan FEMA IPB 2019. 22 Tahun.

Fenomena sosial harus terbentuk secara lebih adil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untuk KPK yang Akan Hilang Arah

12 September 2019   19:23 Diperbarui: 12 September 2019   20:22 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan semu

Nampaknya pemikiran Marx saat ini tepat terealisasikan untuk kondisi pelemahan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di tangan pemerintah. 

"Peranan negara didominasi dan membela kelas-kelas atas saja, tidak untuk menghadirkan akses agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan"

Pemerintah melalui Presiden dan DPR bertindak tanpa seirama positif dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) KPK yang sebagaimana harusnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tindakan tersebut tak sejalan dengan pencegahan dan pengurangan kerugian negara yang dinilai sangat besar di setiap tahunnya. Memang, harus diakui, negara ini penuh perpolitikan tajam yang haus akan kekayaan individu dan kemenangan kelompoknya. 

Namun, bila ditelisik lebih jauh, korupsi yang dilakukan koruptor tak jauh-jauh dari kontribusi aktor-aktor politik tersebut yang mengancam lembaga antirasuah ini. Lantas, kemana peran negara sesungguhnya yang harus membidik koruptor sebaik mungkin, kalau tidak lewat lembaga ini? Haruskah keberadaannya menjadi lemah? Mari berpikir.

Terima kasih KPK

KPK memang bukan satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi agar koruptor jera, masih ada kejaksaan dan kepolisian untuk menyelamatkan uang negara ini, tetapi lembaga ini bak pahlawan anti korupsi yang dinanti-nanti masyarakat. KPK membeberkan melalui situsnya, bila tahun 2014-2019, lembaganya sudah menyelamatkan lebih dari 5 Triliun Rupiah dari permainan kotor. 

Puncaknya pada tahun 2018 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh KPK, yang dimana jumlah operasi pada tahun ini pun terbanyak sepanjang sejarah, sebanyak 28 operasi dan menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Tanpa melalui OTT pun KPK juga masih melakukan penindakan korupsi secara masif, walaupun sebenarnya tak sangat jeli dan berhenti pada beberapa kasus. (Saya selipkan sedikit kritik KPK di bawah)

"KPK dalam menghadapi dilema kejahatan pasti akan mengacu pada siapa yang ditindak, akibat bila ditindak, dan pengaruh ke dirinya bila menindak"

Selain menindak, secara kelembagaan KPK sudah tak harus diragukan. Sejak berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) dimulai dari tahun 2011-2018, KPK memperoleh Nilai A. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun