Mohon tunggu...
Muhamad DwikiReza
Muhamad DwikiReza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

suka baca buku dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Substansi Maslahat dan Ragam Maslahat

6 September 2024   07:39 Diperbarui: 6 September 2024   07:45 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Substansi maslahat dan Ragam maslahat

Substansi Maslahat
Substansi Maslahat (Mashalih Mursalah) dalam perspektif Islam memiliki beberapa poin penting, yaitu:


1. Kemaslahatan (al-Maslahah):
* Maslahat berarti segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan,
kemanfaatan, dan menolak kerusakan.
* Maslahat merupakan tujuan utama ditetapkannya hukum-hukum syariah (Maqashid asy-Syariah).


2. Keumuman Maslahat:
* Maslahat harus bersifat umum, tidak hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
* Maslahat harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat.


3. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah:
* Maslahat harus sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam (Maqashid asy-Syariah).
* Maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash (teks) Al-Quran dan Sunnah.


4. Kepastian Maslahat:
* Maslahat harus memiliki kepastian dan kejelasan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.
Penetapan maslahat harus berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.


5. Prioritas Maslahat:
* Apabila terdapat beberapa maslahat yang saling bertentangan, maka harus diprioritaskan maslahat yang lebih besar dan lebih penting.
* Maslahat yang lebih umum harus didahulukan daripada maslahat yang lebih khusus.
Dengan demikian, substansi Maslahat (Mashalih Mursalah) dalam Islam adalah tercapainya kemaslahatan umum yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, serta memiliki kepastian dan prioritas yang jelas.

Ragam Maslahat
Dalam perspektif Islam, ragam atau jenis-jenis Maslahat (Mashalih Mursalah)
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Tingkat Prioritas:
a. Daruriyyat (Kebutuhan Pokok/Primer)
* Maslahat yang berkaitan dengan pemeliharaan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
* Maslahat ini merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.
b. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)
* Maslahat yang berkaitan dengan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan.
* Maslahat ini berfungsi untuk memperingan beban dan menghilangkan kesulitan.
c. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier/Pelengkap)
* Maslahat yang berkaitan dengan hal-hal yang meningkatkan kualitas kehidupan.
* Maslahat ini berfungsi untuk menyempurnakan dan memperindah kehidupan.


Berdasarkan Ruang Lingkup:
a. Maslahat 'Ammah (Kemaslahatan Umum)
* Maslahat yang mencakup kepentingan umum atau mayoritas masyarakat.
* Maslahat ini tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu.
b. Maslahat Khassah (Kemaslahatan Khusus)
* Maslahat yang hanya mencakup kepentingan individu atau kelompok tertentu.
* Maslahat ini bersifat partikular dan terbatas.


3. Berdasarkan Kekuatan Dalil:
a. Maslahat Mu'tabarah (Maslahat yang Diakui)
* Maslahat yang didukung oleh dalil-dalil syar'i (Al-Quran, Sunnah, atau Ijma').
* Maslahat ini dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
b. Maslahat Mulgha (Maslahat yang Ditolak)
* Maslahat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'i (Al-Quran, Sunnah, atau Ijma').
* Maslahat ini tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
c. Maslahat Mursalah (Maslahat yang Tidak Didukung Dalil Khusus)
* Maslahat yang tidak didukung oleh dalil khusus, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
* Maslahat ini dapat dijadikan dasar penetapan hukum, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Pemahaman terhadap ragam Maslahat ini penting bagi para ulama dan cendekiawan Muslim dalam melakukan ijtihad dan penetapan hukum-hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman, selalu berpedoman pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun