Substansi maslahat dan Ragam maslahat
Substansi Maslahat
Substansi Maslahat (Mashalih Mursalah) dalam perspektif Islam memiliki beberapa poin penting, yaitu:
1. Kemaslahatan (al-Maslahah):
* Maslahat berarti segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan,
kemanfaatan, dan menolak kerusakan.
* Maslahat merupakan tujuan utama ditetapkannya hukum-hukum syariah (Maqashid asy-Syariah).
2. Keumuman Maslahat:
* Maslahat harus bersifat umum, tidak hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
* Maslahat harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
3. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah:
* Maslahat harus sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam (Maqashid asy-Syariah).
* Maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash (teks) Al-Quran dan Sunnah.
4. Kepastian Maslahat:
* Maslahat harus memiliki kepastian dan kejelasan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.
Penetapan maslahat harus berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Prioritas Maslahat:
* Apabila terdapat beberapa maslahat yang saling bertentangan, maka harus diprioritaskan maslahat yang lebih besar dan lebih penting.
* Maslahat yang lebih umum harus didahulukan daripada maslahat yang lebih khusus.
Dengan demikian, substansi Maslahat (Mashalih Mursalah) dalam Islam adalah tercapainya kemaslahatan umum yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, serta memiliki kepastian dan prioritas yang jelas.
Ragam Maslahat
Dalam perspektif Islam, ragam atau jenis-jenis Maslahat (Mashalih Mursalah)
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Tingkat Prioritas:
a. Daruriyyat (Kebutuhan Pokok/Primer)
* Maslahat yang berkaitan dengan pemeliharaan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
* Maslahat ini merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.
b. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)
* Maslahat yang berkaitan dengan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan.
* Maslahat ini berfungsi untuk memperingan beban dan menghilangkan kesulitan.
c. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier/Pelengkap)
* Maslahat yang berkaitan dengan hal-hal yang meningkatkan kualitas kehidupan.
* Maslahat ini berfungsi untuk menyempurnakan dan memperindah kehidupan.
Berdasarkan Ruang Lingkup:
a. Maslahat 'Ammah (Kemaslahatan Umum)
* Maslahat yang mencakup kepentingan umum atau mayoritas masyarakat.
* Maslahat ini tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu.
b. Maslahat Khassah (Kemaslahatan Khusus)
* Maslahat yang hanya mencakup kepentingan individu atau kelompok tertentu.
* Maslahat ini bersifat partikular dan terbatas.
3. Berdasarkan Kekuatan Dalil:
a. Maslahat Mu'tabarah (Maslahat yang Diakui)
* Maslahat yang didukung oleh dalil-dalil syar'i (Al-Quran, Sunnah, atau Ijma').
* Maslahat ini dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
b. Maslahat Mulgha (Maslahat yang Ditolak)
* Maslahat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'i (Al-Quran, Sunnah, atau Ijma').
* Maslahat ini tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
c. Maslahat Mursalah (Maslahat yang Tidak Didukung Dalil Khusus)
* Maslahat yang tidak didukung oleh dalil khusus, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
* Maslahat ini dapat dijadikan dasar penetapan hukum, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Pemahaman terhadap ragam Maslahat ini penting bagi para ulama dan cendekiawan Muslim dalam melakukan ijtihad dan penetapan hukum-hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman, selalu berpedoman pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H