Zakat merupakan rukun islam yang ke-4, maka menjadi suatu keharusan bagi setiap muslim untuk memperhatikan dan mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh ketelitian dan penuh kehati-hatian. Al-qur'an dan sunnah sebagai pedoman hidup umat muslim telah mengatur bagaimana cara mengelola zakat dan kepada siapa saja yang berhak mendapatkan zakat tersebut. Dikutip dari surat At-Taubah  ayat 60 disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat(mustahiq), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dalam pengawasan, orang yang terlilit hutang, orang yang jihad fisabilillah, dan orang yang sedang di dalam perjalanan.
Pada kesempatan ini kita akan menganalisis perbedaan pengelolaan zakat di Indonesia dan Turki, dimana Indonesia sebagai penganut agama islam terbesar di dunia, dan Turki sebagai salah satu negara maju yang wilayahnya terbagi di benua Asia dan Eropa, yang dahulu menjadi kerajaan islam yang menguasai 2/3 Dunia.
ZAKAT DI INDONESIA
Penglolaan zakat di Indonesia sudah mengalami beberapa fase berjalan dengan perkembangan politik di Indonesia, dimulai sejak zaman kerajaan Islam, masa sebelum kemerdekaan, masa orde lama dan orde baru. Â Jauh sebelum Indonesia merdeka zakat telah dikelola walaupun belum ada Lembaga sah yang menghimpun dan menyalurkan zakat. Zakat diatur berdasarkan arahan dari tokoh agama setempat,makibatnya komunitas muslim dengan hasil zakat tidak memberikan gambaran seimbang. Artinya pembayaran zakat masih dilakukan secara individual, tidak ada jumlah data hasil zakat sehingga pembayaran zakat belum terlaksana dengan baik. Dan zakat hanya dilakukan hanya untuk derma kepentingan sesaat.Â
Dalam manajemen ada nasihat menarik, visi tanpa aksi, cuma mimpi. Sedangkan aksi tanpa visi, hanya rutinitas saja. Itulah pengelolaan zakat di Indonesia. Kerja keras tanpa dilandasi visi, maka hanya sekadar kerja keras tanpa mampu merubah apapun. Jika dianalogikan dengan sebuah permainan sepakbola, sebuah pertandingan tanpa wasit, aturan serta sanksi maka akan terjadi benturan antar pemain, dan kisruh di mana-mana. UU zakat yang dibuat oleh pemerintah hanya untuk mengatur organisasi pengelola zakat saja, tidak untuk mengatur zakat secara keseluruhan. Padahal pendayagunaan zakat membutuhkan regulasi yang menyeluruh. Dengan semakin luasnya lingkup persoalan zakat maka sudah seharusnya apabila kini zakat lebih dalam lagi ditempatkan dalam tata kelola negara Indonesia.
Kebutuhan untuk perlunya segera dibentuk kementerian zakat dan waqaf menjadi semakin mendesak. Tentu saja pada tahap awal kementerian negara yang tidak membawahi departemen. Kementerian ini akan memerankan fungsi regulator dan pengawas, sekaligus penentu kebijakan pengelolaan zakat di Indonesia. Orientasi dari kementerian ini adalah mengarahkan agar zakat dapat dimaksimalkan dalam membantu pengentasan kemiskinan, pencapaian organisasi zakat yang profesional dan akuntabel, serta integrasi dan sinergi seluruh organisasi zakat di bawah satu payung kebijakan nasional.
ZAKAT DI TURKI
Secara geografis negara Turki memiliki wilayah yang strategis, hal ini dikarenakan wilayahnya terletak di antara 2 benua, yaitu Asia dan Eropa. Turki Asia dan Turki Eropa dipisahkan oleh selat Bhosporus, Laut Marmara, dan selat Dardanella. Adapun kondisi masyarakat Turki cenderung terpengaruh oleh Eropa baik sejak masa reformasi dinasti Utsmani pada abad ke-19 dan masa republik di abad 20 hingga masuknya Turki menjadi anggota Uni Eropa pada awal abad 21. Disana Muslim merupakan mayoritas dengan presentase sebesar 97% dari total penduduk. Â
Dengan keadaan mayaroritas muslim tersebut berbicara tentang zakat ternyata zakat berakar kuat dalam budaya dan budaya masyarakat Turki . Lembaga zakat dan wakaf adalah beberapa instrumen yang dilembagakan oleh Islam untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.
Zakat, sebagai salah satu dari lima ajaran Islam, telah dilembagakan untuk tujuan pemurnian kekayaan dan jiwa seseorang dan sebagai sarana untuk mencapai al-'adl '(keadilan sosial) dalam kaitannya dengan anggota masyarakat tertentu. Secara historis, zakat tidak dikumpulkan oleh negara dalam bentuk pajak biasa, meskipun baik zakat dan pajak memainkan peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, pajak dihabiskan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan negara sementara zakat dimaksudkan untuk kelompok tertentu penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam Al Qur'an. AsosiasiAeronautika Turki (didirikan pada tahun 1925) ditetapkan sebagai organisasi nirlaba yang dapat digunakan warga untuk membayar zakat. organisasi sipil lainnya juga muncul untuk pengumpulan dan distribusi zakat.
Kemudian di negara ini zakat juga digunakan untuk menghidupi kehidupan pengungsi suriah terutama anak yatim suriah dengan mendukung anak yatim dan semua kebutuhan yang mereka butuhkan serta kegiatan dan pendidikan di panti asuhan .Lebih dari 3 juta pengungsi Suriah telah melarikan diri melintasi perbatasan ke Turki.Menurut PBB, hampir setengah dari semua pengungsi Suriah - sekitar 2,5 juta - berusia di bawah 18 tahun. Pada 28 Juli 2016, Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi, (UNHCR) melaporkan bahwa ada 2,7 juta pengungsi Suriah yang terdaftar di Turki. Turki sekarang menjadi tuan rumah terbesar pengungsi Suriah di wilayah tersebut dan tuan rumah pengungsi terbesar di dunia.
Di Turki zakat telah menjadi sumber keuangan yang sangat penting bagi organisasi amal non-pemerintah dan masyarakat sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, diyanet Foundation Turki telah mengambil tanggung jawab mendistribusikan zakat yang dibayarkan oleh Muslim kepada yang membutuhkan.
Zakat juga diharapkan bisa mendorong pengelolaan yang lebih governance, akomodatif, dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan modal manusia. Turki dalam pengelolaan zakat patut dicontoh di Indonesia. Negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan itu telah memiliki puluhan sekolah pendidikan agama yang bersumber dari zakat para pengusaha. Jadi, wadah untuk penampung zakat yang direncanakan tersebut dikelola langsung kalangan pengusaha Muslim, tetapi penekanan penyaluran zakatnya akan fokus kepada hal yang produktif . potensi zakat Turki mencapai angka 5,7 miliar dolar AS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H