Mohon tunggu...
Muhamad DwikiReza
Muhamad DwikiReza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

suka baca buku dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Pegadaian

1 Maret 2023   20:21 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:23 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

yang diperhitungkan ini dapat dilihat dari karatase emas, volume, serta berat emas yang digadaikan. Untuk layanan RAHN, jangka waktu pinjaman yang diberikan selama 4 bulan dan tidak prlu khawatir karena anda bisa memperpanjangnya hingga berkali-kali. Menariknya, pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman. Adapun penerimaan marhun bih/pinjaman pada produk ini bisa dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah:

Untuk peminjaman mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tarif ijaroh dengan agunan emas maupun non emas yaitu sebesar 0.45% dari nilai taksiran

Untuk pinjaman Rp 500.001 hingga Rp 20.000.000, tarif ijaroh-nya sebesar 0.710% dari nilai taksiran untuk emas dan untuk non emas sebesar 0.72%.

Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 20 juta, tarif ijaroh dengan agunan emas yaitu 0.62% dan untuk non emas 0.65% dari nilai taksiran.[4]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun