Mohon tunggu...
Dwiki Setiyawan
Dwiki Setiyawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

#Blogger #Solo #Jakarta | Penyuka #Traveling #Sastra & #Politik Indonesia| Penggiat #MediaSosial; #EventOrganizer; #SEO; http://dwikisetiyawan.wordpress.com https://www.facebook.com/dwiki.setiyawan http://twitter.com/dwikis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

|Reportase Foto| Inilah Akibat Bangunan Ruko Menyalahi IMB

28 November 2012   09:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:33 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puluhan rumah toko (ruko) di Jalan Condet Raya Rt 03 Rw 04 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/11) siang. Ruko tersebut dibongkar paksa lantaran izinnya tidak sesuai dengan peruntukan. Sang pemilik properti mengajukan izin pendirian rumah tinggal, namun ternyata yang dididirikan ruko.

Terjadi ketegangan dan keributan antara petugas keamanan ruko dengan petugas Satpol PP dan Sudin P2B, tatkala alat berat diturunkan untuk mengeksekusi bangunan, dikarenakan petugas keamanan ruko menghalang-halangi eksekusi bangunan. Pihak keamanan ruko berdalih IMB yang tidak sesuai dengan peruntukan itu sedang diproses pemilik bangunan, namun tetap saja ekskusi tersebut dilanjutkan.

Kemacetan cukup panjang pun terjadi di Jalan Condet Raya akibat banyaknya pengendara yang melintas jalan itu memperlambat laju kendaraannya. Ditambah banyaknya pengendara sepeda motor berhenti dan memarkir kendaraannya serta warga sekitar yang menonton eksekusi bangunan ruko tersebut.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan dari polsek setempat dan puluhan anggota TNI berjaga-jaga di sekitar lokasi eksekusi bangunan.

Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Marbun Hutajulu yang memantau eksekusi mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut tidak sesuai izin pendiriannya. "Izin bangunan yang diajukan akan di buat hunian rumah tinggal, namun justru dibangun ruko oleh pemiliknya. Kita sudah melayangkann teguran sebanyak tiga kali, namun pemilik tetap melanjutkan proyek ini sehingga kita membongkar paksa bangunan tersebut," kata Marbun.

***

Pada masa Gubernur Ali Sadikin, kawasan Condet pernah dijadikan cagar budaya Betawi. Tahun 1970-an dan awal 1980-an, Condet dikenal sebagai penghasil buah duku, salak dan rambutan. Namun seiring pertambahan penduduk yang pesat, kebun-kebun buah itu dijual pemiliknya dan berubah menjadi pemukiman penduduk.

Saat ini, cap Condet sebagai cagar budaya masyarakat Betawi telah memudar. Seiring banyaknya pendatang, masyarakat Betawi di kawasan Condet semakin berkurang.

Perkembangan mutakhir, sisi kiri dan kanan Jalan Condet Raya yang membelah kawasan Condet menjadi kawasan sentra bisnis. Di samping banyaknya bangunan-bangunan kantor dan penampungan sementara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke manca negara, berdiri pula puluhan mini market yang bahkan banyak buka 24 jam.

Bangunan rumah toko yang berdiri di sisi Jalan Condet Raya jangan ditanya lagi. Jikalau Anda melintas, niscaya akan dibuat geleng-geleng kepala. Nyaris tidak ada lahan kosong tersisa, lantaran telah didirikan bangunan rumah toko. Boleh dikatakan, sepanjang Jalan Condet Raya itu merupakan boulevard panjang rumah toko (ruko) di Jakarta Timur.

Berikut Galeri Foto Eksekusi Bangunan Ruko yang Menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun