Mohon tunggu...
Dwiki Setiyawan
Dwiki Setiyawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

#Blogger #Solo #Jakarta | Penyuka #Traveling #Sastra & #Politik Indonesia| Penggiat #MediaSosial; #EventOrganizer; #SEO; http://dwikisetiyawan.wordpress.com https://www.facebook.com/dwiki.setiyawan http://twitter.com/dwikis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Empat Kali Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

25 Oktober 2009   18:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:32 1699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan klausul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Lantaran menggunakan handphone menjadikan seorang pengemudi terpecah konsentrasinya, maka sesungguhnya ayat ini bisa digunakan untuk menjerat para pelaku di jalan raya. Namun, ayat itu masih bisa menimbulkan multi tafsir. Dan penerapannya di lapangan akan menjadi kontroversi. Oleh karena itu, hemat saya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), dimana ayat mengenai larangan menggunakan handphone dalam berkendara dicantumkan secara jelas dan tegas.

Paling tidak dengan PP tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada kurun tertentu ke depan --katakanlah dua atau tiga tahun lagi-- regulasi larangan menggunakan handphone beserta turunan ancaman hukumannya sudah bisa dimasukkan pada revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dimaksud.

Apakah itu mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Kuncinya tergantung opini publik yang kita galang dan suarakan terus menerus tiada henti. Lantaran soal penting regulasi larangan penggunaan handphone menyangkut hal mendasar, yakni: kenyamanan dan keamanan di jalan raya sebagai milik kita semua....

*****

Artikel terkait di postingan terdahulu di blog personal:

Reportase sekaligus Artikel ini dilombakan dalam Kontes Posting Blog (Klik Disini) yang diselenggarakan oleh PT Ford Motor Indonesia dalam Program Driving Skills for Life (DSFL) http://dsflindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun