Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan klausul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Lantaran menggunakan handphone menjadikan seorang pengemudi terpecah konsentrasinya, maka sesungguhnya ayat ini bisa digunakan untuk menjerat para pelaku di jalan raya. Namun, ayat itu masih bisa menimbulkan multi tafsir. Dan penerapannya di lapangan akan menjadi kontroversi. Oleh karena itu, hemat saya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), dimana ayat mengenai larangan menggunakan handphone dalam berkendara dicantumkan secara jelas dan tegas.
Paling tidak dengan PP tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada kurun tertentu ke depan --katakanlah dua atau tiga tahun lagi-- regulasi larangan menggunakan handphone beserta turunan ancaman hukumannya sudah bisa dimasukkan pada revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dimaksud.
Apakah itu mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Kuncinya tergantung opini publik yang kita galang dan suarakan terus menerus tiada henti. Lantaran soal penting regulasi larangan penggunaan handphone menyangkut hal mendasar, yakni: kenyamanan dan keamanan di jalan raya sebagai milik kita semua....
*****
Artikel terkait di postingan terdahulu di blog personal:
Reportase sekaligus Artikel ini dilombakan dalam Kontes Posting Blog (Klik Disini) yang diselenggarakan oleh PT Ford Motor Indonesia dalam Program Driving Skills for Life (DSFL) http://dsflindonesia.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI