Mohon tunggu...
Dwiki Setiyawan
Dwiki Setiyawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

#Blogger #Solo #Jakarta | Penyuka #Traveling #Sastra & #Politik Indonesia| Penggiat #MediaSosial; #EventOrganizer; #SEO; http://dwikisetiyawan.wordpress.com https://www.facebook.com/dwiki.setiyawan http://twitter.com/dwikis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Remeh-temeh Seputar Pengadilan Tipikor Anas Urbaningrum

3 September 2014   02:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:47 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
anas-urbaningrum-sidang-pengadilan-tipikor-1-september5

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), untuk kesekian kalinya menjalani persidangan lanjutan dalam perkara dugaan kasus penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Persidangan yang saya ikuti hari Senin (1/9/2014) merupakan persidangan ke-21, menghadirkan beberapa saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek Hambalang.

Adapun sidang yang saya ikuti di atas, menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan) untuk Anas Urbaningrum. Sidang berikutnya berlangsung pada Rabu (3/9/2014) pukul 16.00 WIB akan menghadirkan saksi ahli Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang diajukan pihak Anas.

Ketua Majelis Hakim, Haswandi menargetkan persidangan Anas Urbaningrum akan selesai pada 22 atau 25 September 2014.

Dalam tulisan ini, saya tak akan menyinggung kronologi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebagai pembaca, sila Anda mengikuti jalannya Persidangan Tipikor Anas Urbaningrum melalui pemberitaan baik cetak, online dan televisi yang cukup gencar diwartakan. Di sini, saya hanya akan mengungkap hal-hal kecil, remeh-temeh seputar Pengadilan Tipikor Anas Urbaningrum yang kadang luput dari perhatian media arus utama (mainstream).

Persidangan Anas Urbaningrum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Uppindo Lantai 2 di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19 Kuningan Jakarta Selatan. Dari pengamatan dan bincang-bincang dengan para pengunjung, petugas kebersihan, satpam dan petugas kepolisian selama tiga kali mengikuti persidangan, saya merekam beberapa hal menarik dan ringan, kemudian coba memperdengarkan kembali ke sidang pembaca sebagai berikut:

Pertama, Pengadilan Tipikor menyeramkan? Jawabnya ternyata bertolakbelakang. Mendengar hal yang berbau dengan “pengadilan”, apalagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi seseorang, banyak orang membayangkan suasana persidangan tipikor menyeramkan. Seram dalam pengertian mulai dari ketatnya pemeriksaan petugas keamanan di gedung maupun ruang sidang, aroma atau suasana sidang, dan penampilan pihak-pihak yang berkepentingan dipersidangan (para hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi, pengacara, pengunjung, polisi dan sebagainya).

Ternyata suasana persidangan di Pengadilan Tipikor jauh dari kesan seram tersebut. Sidang-sidangnya berlangsung demokratis dan egaliter. Ketua majelis hakim sendiri pun saya perhatikan akomodatif. Terkesan kuat "berdiri di tengah". Tak jarang suasananya sangat cair, terkadang ditimpali munculnya momen-momen yang mengundang tawa seisi ruangan.

Agar pembaca tidak kaget apabila suatu waktu dijadikan saksi sekurangnya sebagai pengunjung, denah ruang sidang Pengadilan Tipikor saya coba dokumentasikan dalam foto di bawah ini.

Ruangan sidang dibatasi pagar kayu, ada beberapa pintu untuk keluar masuk. Di belakang pagar (bagian bawah foto), berderet beberapa kursi kayu panjang di sisi kiri maupun kanan, tempat pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan.

Di depan pagar kayu (bagian atas foto), berjajar meja berbentuk huruf U. Meja kiri tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU), meja kanan tempat para pengacara dan terdakwa (apabila sidang menghadirkan saksi-saksi), dan meja tengah dengan posisi agak tinggi merupakan tempat duduk majelis hakim (ketua di tengah dan anggota di sisi kiri maupun kanannya). Ketiga meja panjang tersebut dilengkapi mikropon.

Sedangkan terdakwa atau para saksi yang dihadirkan duduk di kursi tengah menghadap majelis hakim.

Dalam pengamatan saya, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor tak ubahnya seperti suasana diskusi. Yakni terjadinya komunikasi dan interaksi antara dua orang atau lebih dengan tujuan menyamakan frekuensi dan menyampaikan pemahaman yang benar akan suatu masalah yang menjadi topik bahasan.

Yang membedakan dengan diskusi, di Pengadilan Tipikor ada peserta (terdakwa maupun para saksi) yang harus disumpah agar berkata jujur dan benar serta konsisten. Konsekuensinya, para peserta ini dapat dituntut dengan ancaman hukuman apabila keterangannya palsu. Sedangkan konsisten berarti keterangan yang disampaikan sama dengan di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim hukum terdakwa serta terdakwa.

Lantaran minat orang akan suatu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kadangkala pengunjung membludak. Kursi-kursi pengunjung telah terisi penuh. Pengunjung sidang pun terpaksa berdesak-desakan di pagar pembatas seperti dokumentasi foto berikut.

Kedua, karisma Anas Urbaningrum. Walau telah “nyantri” selama 8 bulan di “pesantren” KPK sejak ditahan 10 Januari 2014 silam, karisma Anas Urbaningrum tidak jua memudar.

Karisma sendiri dapat diartikan keadaan atau bakat yang dihubungkan dengan kemampuan ysng luar biasa dalam hal kepemimpinan seseorang untuk membangkitkan respek dan rasa kagum dari masyarakat terhadap seseorang. Bisa pula berarti atribut kepemimpinan yang didasarkan atas kualitas kepribadian individu. Anas jelas memiliki kualifikasi ini.

Pembawaan AU masih seperti yang kita ketahui selama ini. Sosok figur yang santun, hangat, kalem, komunikatif, sabar dan tenang. Jika diwawancarai wartawan, misalnya, sorot matanya menatap tajam sang penanya. Jawaban-jawabannya bernas diiringi cita rasa humor tinggi. Ia juga photogenic.

Selain itu, sebagaimana pernah saya tulis, AU hafal nama-nama orang yang dijumpai dan dikenalnya. Kepada beberapa sahabat yang baru sempat menghadiri persidangannya, dia di samping menanyakan kabar diri dan keluarga si sahabat, tak lupa ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Ketiga, empati dan simpati jalannya persidangan. Persidangan Anas Urbaningrum yang di Pengadilan Tipikor jelas melelahkan. Dua kali sidang setiap Senin dan Kamis kadang disela hari lain, berlangsung mulai pagi, siang, sore hingga malam marathon. Malah terkadang maraton hingga hampir 16 jam, seperti yang terjadi pada sidang Senin (25/8/2014) berlangsung hingga Selasa (26/8/2014) dini hari.

Susetyo Jauhar Arifin, seorang sahabat Anas Urbaningrum menyampaikan testimoninya. Ia berujar, "Sekalipun berlangsung maraton, puluhan sahabat Anas masih setia menunggu, tak beranjak hingga sidang ditutup larut malam. Pulang dari gedung Tipikor selepas pukul 24.00 WIB hal biasa. Pernah sidang berakhir pukul 02:30 pagi, dan sampai rumah menjelang shalat Subuh. Ini tentang loyalitas dan kesetiakawanan yang kini sangat mahal harganya. Harta sesungguhnya Anas Urbaningrum adalah sahabat-sahabatnya. Sebagaimana semboyan: Saling Menghidupi, Saling Menumbuhkan, Saling Menguatkan."

Arifin pun melanjutkan bahwa tidak nampak sedikitpun rona lelah di wajah Anas Urbaningrum. Staminanya tetap prima, pikiran tetap jernih mengurai semua dakwaan dan keterangan saksi-saksi hingga ke akar-akarnya.

Sudah lebih dari 20 kali putaran sidang, empati dan simpati yang mengalir dari pendukung dan simpatisan Anas Urbaningrum tak pernah surut. Sidang senantiasa penuh pengunjung. Belum lagi kehadiran awak media yang juga antusias meliput. Barangkali jika dilihat dari sisi ini, Anas Urbaningrum menorehkan dan memecahkan rekor dalam sejarah persidangan-persidangan tipikor.

Kontras dengan persidangan di hari yang sama dengan terdakwa lain, di lantai berbeda Gedung Tipikor. Biasanya hanya dihadiri keluarganya sahaja. Kalaupun penuh sesak, sewaktu majelis hakim menjatuhkan vonis, seperti kasus korupsi terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tempo hari.

Empati dan simpati terhadap Anas Urbaningrum bukan hanya moral belaka. Tak sedikit setiap kali sidang berlangsung, beberapa pendukung dan simpatisan membawa konsumsi untuk logistik para pengunjung yang hadir. Mulai dari teh dan kopi panas siap saji, makanan ringan hingga makan siang, sore dan malam.

Semua yang hadir dan berada di area ruang sidang Anas Urbaningrum bebas menikmati konsumsi yang telah disediakan itu. Pendek kata jika Anda mengikuti jalannya persidangan Anas Urbaningrum, dijamin tak akan kelaparan dan kehausan. :-)

Demikian catatan remeh-temeh yang saya goreskan atas seputar Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Insya Allah di kesempatan lain akan saya kemukakan hal-hal ringan lainnya tentang AU.

Status termutakhir tentang AU bisa juga Anda pantau dan ikuti (follow) di akun media sosial saya: @dwikis https://twitter.com/dwikis atau https://www.facebook.com/dwiki.setiyawan.

Tulisan sebelumnya: Merawat Akal Sehat Lewat Buku Indonesia Gawat Darurat

*****

Berikut dokumentasi foto-foto lainnya dari Persidangan Anas Urbaningrum perkara dugaan kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta:

#####

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun