Pagi-pagi liat kompassiana eh ada Blog Competition Bank Indonesia Periode 2. Karena kuliah masih libur, jadi aku pikir menggunakan waktu selama pandemi ini salah satunya dengan buat opini tentang "Manfaat Produk Keuangan".
Produk keuangan sering aku pakai itu internet banking. Kirim uang saku ke adekku yang masih dikos'an, isi pulsa, belanja online, top up e wallet, dan ini itu. Memudahkan banget. Aku jadi bisa tetap dirumah sambil nyicil ngerjain skripsi dan bantu-bantu orangtuaku jualan Selama pandemi ini juga, aku merasa produk keuangan itu sangat bermanfaat, mempermudah transaksi, dan tetap menjaga kita untuk berada dirumah selama pandemi. Tetapi karena penghasilan menurun, penggunaan produk keuangan yang aku rasa juga menurun.
Selama pandemi Covid-19 dari berbagai artikel yang saya baca, aktivitas ekonomi masyarakat menurun sehingga transaksi nontunai ikut mengalami penurunan, Â juga membuat penurunan penggunaan e-wallet, ATM, dan transaksi digital yang lain. Penghasilan menurun berbanding lurus dengan menurunnya transaksi keuangan. Hal tersebut juga mempengaruhi penurunan pembayaran kewajiban sehingga mengancam stabilitas sistem keuangan.Â
Kalo diliat-liat banyak sekali artikel yang membahas mengenai stabilitas sistem keuangan. Kalo bicara tentang stabilitas sistem kauangan, yang terlintas di pikiranku adalah efisiansi sistem keuangan dan makroprudensial.
Jadi waktu kuliah online semester kemarin, aku ikut Webiner OJK Mengajar 2020 dengan topik "Relaksasi kredit Perbankan di Masa Pandemi". Dampak yang begitu terasa di sektor ekonomi  secara langsung dan tidak langsung khususnya pada industri perbankan. Banyak industri besar maupun kecil yang gulung tikar sehingga menyebabkan industri perbankan terancam.Â
Bertambahnya pengangguran, sehingga masyarakat yang menabung di bank berkurang, ancaman kredit macet. Untuk mengatasi masalah ini dalam POJK No. 11/POJK 03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK STIMULUS COVID-19), dikeluarkan kebijakan keringanan kredit agar industri tetap berjalan.Â
Kebijakan seperti keringanan kredit untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro, usaha kecil dan debitur lain yang terdampak Covid-19. Perpanjangan waktu atau hal lain oleh bank atau perusahaan leasing. Â Mekanisme penerapan keringanan kredit ini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank. Kebijakan keringanan kredit ini, debitur hanya cukup membayar bunga pinjaman tanpa harus membayar angsuran pokok.
Dari kebijakan ini bisa saja timbul masalah lain seperti mendadak muncul kredit macet tiba-tiba atau pihak yang tidak jujur dan berpura-pura menjadi pihak yang terdampak Covid-19. Sehingga sangat dibutuhkan kejujuran debitur. Potensi resiko moral yang tinggi  akan terjadi, dirasa cukup sulit untuk dicegah.Â
Kerjasama antara debitur dan kreditur sangat dipelukan. Kreditur dengan melihat rekam jejak kredit yang baik dan tidak bermasalah serta debitur yang jujur dengan kondisi yang dialami. Hal tersebut akan meningkatkan keberhasilan dari kebijakan keringanan kredit yang dapat menjaga stabilitas sistem ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.
Walaupun kita bukan termasuk debitur, kita bisa membantu stabilitas sistem keuangan. Ayo bersama kita harus membantu pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memanfaatkan produk keuangan, lakukan kewajiban pembayaran, agar ekonomi tetap berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H