Mohon tunggu...
Dwi Iswahyudi
Dwi Iswahyudi Mohon Tunggu... Guru - ASN - Guru sekolah Dasar

Gemar dengan pendidikan dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Membuat SPT PNS Guru secara Online

5 Januari 2023   11:41 Diperbarui: 5 Januari 2023   11:49 2292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap tahun mulai bulan januari hingga maret para guru PNS wajib membuat SPT PPH. SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Karena setiap tahun wajib membuat SPT PPH, maka para guru PNS seharusnya memahami cara membuat SPT  PNS online agar tidak perlu repot datang setiap tahun ke kantor pelayanan pajak hanya untuk membuat SPT. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini saya akan berbagi cara membuat SPT guru PNS secara online.

Sekilas Tentang SPT

Perlu saya sampaikan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak), wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari 3 jenis yaitu:

  • Formulir 1770SS,
  • Formulir 1770S,
  • Formulir 1770.

Perbedaan penggunaan ketiga jenis formulir tersebut terletak pada penghasilan dan jenis usaha.

Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor lebih dari 60 juta rupiah dan/atau bekerja pada lebih dari satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dalam dan luar negeri lainnya.

Cara Membuat SPT PNS Guru Secara Online

Siapkan Akun DJP Online

Langkah pertama, anda perlu menyiapkan akun DJP online. Jika belum memiliki akun maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu jika telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Jika belum memiliki EFIN, maka silahkan datangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk membuatnya.

Terdapat beberapa persyaratan dalam pembuatan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi diantaranya:

  • alamat email aktif,
  • kartu NPWP dan fotokopinya,
  • KTP dan fotokopinya,
  • dan formulir permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan pembuatan EFIN tidak dapat dikuasakan/diwakilkan sehingga wajib pajak harus mengajukan sendiri permohonannya. Semua persyaratan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak terdekat untuk proses selanjutnya.

Siapkan Formulir 1721-A2

Jika telah berhasil membuat akun DJP online, langkah selanjutnya adalah menyiapkan formulir 1721-A2. Formulir 1721-A2 adalah formulir bukti potong PPH pasal 21 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan/atau pensiunannya.

Untuk mendapatkan formulir 1721-A2 silahkan hubungi bendahara keuangan pada instansi masing-masing. Pada formulir 1721-A2 terdapat banyak informasi penting guna pengisian SPT online.

Jika anda seorang bendahara instansi, anda dapat membuat bukti potong PPH pasal 21 dengan menggunakan aplikasi excel berikut ini.

Aplikasi Excel Bukti Potong Pajak (Download)

Masuk Akun DJP Online

Jika telah memiliki akun DJP online dan formulir 1721-A2, maka langkah selanjutnya adalah dengan masuk akun DJP online melalui alamat djponline.pajak.go.id. Pada halaman yang terbuka, masukan NPWP, password dan kode keamanan lalu pilih login. Jika berhasil anda akan diarahkan pada halaman informasi.

Membuat SPT

Silahkan pilih menu lapor untuk memulai cara mudah membuat SPT PNS online. Pilih cara pengisian e-filing maka anda akan diarahkan pada halaman arsip SPT.

Jika anda sudah pernah membuat SPT sebelumnya, maka SPT tersebut akan terlihat pada halaman ini. Silahkan pilih menu buat SPT untuk mulai membuat SPT. Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang harus anda buat.

Jawab semua pertanyaan maka akan muncul tombol jenis formulir SPT. Tekan tombol tersebut, maka anda akan masuk pada halaman data formulir.

Silahkan pilih tahun pajak lalu pilih selanjutnya. Jika telah sampai pada halaman ini, silahkan isi semua data sesuai data sebenarnya. Anda bisa melihat formulir 1721-A2 yang telah ada sebelumnya.

Pada bagian akhir anda harus menyetujui bahwa data yang anda isikan adalah benar dan siap untuk bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Jika anda telah berhasil mengirim isian SPT maka anda akan mendapatkan bukti pengiriman elektronik (BPE) yang dapat anda simpan.

Demikian informasi tentang Cara Membuat SPT PNS Guru Secara Online. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun