Ketua KPU Hasyim 'Asyari dipecat Karena Kasus Asusila
Indonesia saat ini yakni KetuaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat karena terlibat dalam kasusu asusila. Ini bisa dibilang merupakan kasus pertama dalam sejarah Indonesia, dimana seorang pejabat yang dipecat malah mengucapkan, "Alhamdulillah, Terimakasih.". Berikut beberapa rincian kasus ini yang mengungkap tindakan tidak terpuji dari sang ketua.
Dalam sebuah kejadian yang menghebohkan masyarakatKronologi Kasus
Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah karena melakukan tindakan asusila kepada salahsatu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang terletak di Den Haag, diinisialkan sebagai CAT, di sebuah hotel wilayah Amsterdam. Dari sini, terungkap semua berbagai tindakan tidak pantas lainnya yang dilakukan oleh sang Ketua KPU ini.
Tiga Fakta Terungkap
1. Hadiah Mewah untuk Merayu Korban :
Pak ketua mencoba merayu korban dengan menyewakan apartemen senilai 48 juta rupiah di daerah Kuningan. Selain itu, beliau juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kalidengan total pembelian mencapai 100 juta rupiah.
2. Tidak Pahamnya Terhadap Jejak Digital :
Pak Ketua KPU ini meminta kepada Vincent dan Desta untuk membuat suatu vidio ucapan khusus yang akan ia kirimkan kepada korban dengan tulisan "Special for you." Hal ini terungkap dalam sidang, termasuk percakapan yang menjurus pada hal yang tidak senonoh. Misalnya, ketika sang korban menitipkan barang kepada Hasyim untuk dibawa dari Jakarta, Hasyim menyinggung soal membawa CD atau celana dalam, yang dimana percakapan ini sangatlah tidak pantas.
3. Surat Pernyataan dengan Tuntutan Aneh :
CAT atau Korban meminta kepada sang ketua agar membuat surat pernyataan karena tidak adanya kepastian terkait rencana pernikahan mereka. Dimana isi surat tersebut antara lain :
- Mengurus baliknama apartemen atas nama korban CIA,
- Menjaga nama baik korban seumur hidup,
- Tidak menikahi perepmpuan lain,
- Mengabari korban minimal satu kali dalam satu hari selama seumur hidup. Jika tidak mengabari, maka Hasyim harus membayar denda sebesar 4 miliar rupiah.
- Membiayai keperluan korban selama di Jakarta dan Belanda sebesar 30 juta rupiah per bulannya.Â
Reaksi dan Tanggapan
Saat berita ini ditulis, korban belum melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Namun, masyarakat mendesak agar kasus ini dilaporkan agar mendapatkan penanganan hukum yang sesuai dengan pelanggaran tersebut. Reaksi masyarakat sangatlah beragam, namun mayoritas merasa jijik dan sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, integritas dan moralitas seorang pejabat publik kembali dipertanyakan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H