Mohon tunggu...
Dwi Aroem Hadiatie
Dwi Aroem Hadiatie Mohon Tunggu... -

I am just a woman.. Strong one, I hope.. So, please help me God! Bismillah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkosaan Sebagai Kejahatan Kemanusiaan dan Ketidakadilan Negara Terhadap Korban

31 Januari 2014   21:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:16 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di samping itu, media pemberitaan juga kerap merilis konten berita yang menciderai rasa keadilan bagi korban. Misalnya dengan mengungkapkan nama korban, tempat tinggal, penggiringan opini yang menyalahkan korban karena penampilan, pakaian, perilaku dan lain-lain, sampai penulisan konten erotis detail kejahatan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Yang menyakitkan hati jika motif atas pemuatan konten dengan detail-detail yang tak pantas adalah semata bagian dari usaha menarik pembaca, pendengar atau penonton untuk kepentingan komersil media tanpa informasi berimbang dan nilai jurnalistik.

Untuk itu, dalam menyikapi  kasus perkosaan yang semakin hari semakin menunjukan indikasi yang meningkat, sudah jelas bahwa undang-undang dan perangkat hukum yang ada harus segera disesuaikan agar mampu mengakomodir perlindungan dan penanganan Negara yang adil terhadap korban. Kemudian penyesuaian terhadap penanganan kasus perkosaan oleh penegak hukum, tidak hanya tergantung bagaimana interprestasi mereka dalam membaca UU dan perangkat aturan yang ada, yang akhirnya berimplikasi kepada ringannya hukuman bagi pelaku perkosaan. Lalu, perangkat hkum tentang kasus perkosaan ini juga idealnya harus mewajibkan adanya lembaga Negara yang terus menerus melakukan advokasi terhadap korban perkosaan, untuk menghilangkan keengganan korban melaporkan kasus yang menimpanya dan melakukan penetrasi budaya kepada masyarakat agar stigma negatif terhadap korban perkosaan oleh lingkungan sosial semakin berkurang. Lalu, pendampingan terhadap korban tindak kejahatan ini juga haruslah diberikan dengan kepastian yang diakomodir oleh perangkat hukum, agar rasa malu membuka aib atau perasaan trauma ketika harus menjawab pertanyaan aparat penegak hukum yang cenderung menyudutkan bahkan menyalahkan korban, bisa diminimalisir.

Namun begitu, perbaikan dalam penanganan Negara terhadap korban perkosaan ini yang selama ini berlangsung secara tidak adil dan tidak adanya kepastian hukum terhadap lembaga Negara yang memang khusus menangani korban perkosaan dari sisi pasca kejahatan, haruslah diperjuangkan bersama-sama, baik oleh kaum perempuan sendiri, atau siapapun yang merasa punya kepentingan terhadap persoalan ini. Kesadaran akan pentingnya rasa aman, kepastian hukum dan rasa keadilan kaum perempuan untuk menjalani hidupnya sehari-hari haruslah terus dikampanyekan dengan masif, karena masa depan negeri ini, salah satunya adalah bergantung pada kaum perempuannya. Saat kaum perempuan bisa merasa aman, nyaman dan memiliki kepastian akan perlindungan dan keamanan secara sosial dan hukum, maka mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dan pada akhirnya bisa mendorong kehidupan masyarakat lebih baik di masa depan. Maju terus Perempuan Indonesia!

*Dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun