Mohon tunggu...
Dwie Agustha
Dwie Agustha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudah Waktunya UU MD3 Direvisi

4 Desember 2015   13:28 Diperbarui: 4 Desember 2015   13:38 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) pada tahun 2014 menjadi polemik,ada niat buruk dari kelompok mayoritas fraksi-fraksi di DPR dengan mengubah Undang-Undang tersebut dalam waktu yang sangat krusial. Banyak hal yang dirubah tetapi yang mencolok yaitu mengubah model pemilihan pimpinan DPR.

Pada april 2014, pemilu sudah dilaksakan dan pemenangnya sudah bisa ditebak cuma tinggal penetapan pemenang oleh KPU saja,aturan dirubah....lucu memang,seumpama pertandingan sepakbola sudah selesai dengan skor 1-0 dan tim jagoannya kalah maka pelaksana pertandingan merubah aturan, bisa menang harus menang paling tidak 2-0...hehehehe biar tim jagoannya tidak jadi kalah,ini memang akal-akalan....

Prinsip keterwakilan dihilangkan...

Prinsip keterwakialan di DPR ini sudah pernah dimenagkan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 karena sejalan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mempersamakan kedudukan senua warga negara sehingga penentuan komposisi pimpinan DPR/DPRD haruslah proporsional berdasarkan urutan perolehan kursi masing-masing parpol peserta pemilu diseluruh Indonesia maupun daerah yang bersangkutan.

Kalau kita berpikir dengan waras,prinsip keterwakialn ini adalah ketentuan yang sangat adil, karena perolehan peringkat kursi juga menunjukkan konfigurasi peringkat pilihan rakyat Indonesia. Dengan UU MD3 ini, suara rakyat menjadi menjadi pengaruh dalam keterwakilan dalam komposisi kepemimpinan DPR hingga ke level alat kelengkapan DPR (AKD),hal itu juga sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR...suara kita, rakyat biasa yang sudah memilih pada pileg kemarin tidak lagi ada hargannya....

Dengan UU MD3 ini...sang pemenang pemilu yaitu PDIP gagal mengantarkan kadernya menjadi PImpinan DPR,kursi yang sudah didepan mata sirna begitu saja. Dengan senjata baru ini (UU MD3) terpilihlah Setya Novanto dari partai Golkar menjadi Ketua DPR,yang sekarang lagi rame....sang ketua yang penuh kontroversi,diperbincangkan dimedia-media dengan #papa minta saham....hehehehe..

Pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).....

Dengan UU MD3 yang baru ini, DPR membetuk Makamah Kehormatan Dewan (MKD) dan menghilangkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN),badan yang berfungsi sebagai kontrol didalam tubuh DPR sehingga DPR menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel tapi tiba-tiba dihapuskan....dengan hal itu muncul pertanyaan, apa maksud DPR...? dan sekarang mulai terjawab...

Pembentukan MKD merupakan upaya proteksi diri atas tindakan-tindakan yang mereka lakukan,ibarat jika ada anggota DPR yang tersangkut kasus hukum,penegak hukum yang mau memeriksa saja harus meminta izin kebadan yang mereka bentuk dan yang pasti belum tentu mereka ijinkan. Dan apabila anggota DPR melanggar kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan akan bersidang dan akan menjatuhkan sanksi, tetapi selama ini sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan rakyat yaitu hanya teguran lisan saja.....ibarat pepatah, masak jeruk makan jeruk....hehehehe

Tetapi sudah dua hari ini kita disuguhi hal yang berbeda, yang biasanya sidang MKD tertutup dan tidak ada media yang tau sekarang dilakukan terbuka bahkan banyak media telivisi yang menyiarkan secara langsung....bak tontonan para anggota MKD mencari panggu sendiri-sendiri, karena apa kasus yang disidangkan kasus yang menyangkut sang ketua DPR bapak Setya Novanto yang terhormat,yang lagi heboh minta-minta saham...Mungkin ini merupakan jawaban dari kritik selama ini terhadap MKD dan MKD mau ujuk gigi atau mungkin sebagai alat dari partai yang sakit hati karena terpilihnya Setya Novanto...yah kita tunngu saja endingnya kemana tak tahulah kita....

Kalau kiata lihat dari uraian diatas, pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3 ini sudah melenceng dari tujuan awal yaitu dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam menjalakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip checks aand balances,yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan kepercayan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan rakyat yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Mungkin kalau kita hitung dan kita kupas sat persatu pasal dalam UU MD3 masih banyak lagi pasal yang cacat dan menjadi catatan untuk diperbaiki.

Nah kalau gitu mungkin sudah waktunya Undang-Undang Nomor 17 2014 (UU MD3) sudah waktunya untuk direvisi dan diperbaiki.....setujuhkan anda ? sehingga kita memiliki perwakilan di Senayan yang merupakan representasi dari masyarakat, yang bersih,berwibawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat....bukan berjuang untuk dirinya sendiri ataupun kelompoknya...

Terima kasih,salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun