Mohon tunggu...
Dwi DantyAisyah
Dwi DantyAisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello im Dwi Danty Aisyah, i students in Maulana Malik Ibrahim Malang Islamic University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Warga Negara Perihal Pajak Orang Pribadi

3 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 3 Desember 2022   14:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini latar belakangnya adalah undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang biasa kita singkat dengan undang-undang KUHP telah mengakomodasi berbagai hak wajib pajak atau WP

Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu keseimbangan antara hak negara dan hak wajib pajak sebagai pembayar pajak. Setiap bulan membayar pajak dan si wajib pajaknya juga memberikan atau mendapatkan haknya sebagai wajib pajak atau sebagai warga negara yang membayar pajak:

-hak yang pertama atas kelebihan pembayaran pajak gitu nah hal ini berarti bahwa jika pembayaran yang dibayar dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang maka wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan kembali pengembalian atau kelebihan. Jadi misalkan contohnya, Katakanlah yang sudah dipotong oleh pemberi kerja misalkan 11 juta kemudian setelah kita hitung ulang misalkan pajak kita itu ternyata hanya 5 juta saja nah atas kelebihan itu atas kelebihan 6juta tadi itu bisa kita minta kembaliannya atau dalam hal ini dalam istilah di perpajakan itu adalah hak untuk restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. 

-hak yang nomor dua adalah hak tentang kerahasiaan data, bahwa wajib pajak itu kan ketika harus melaporkan SPT nya ke DJP itu kan semua berarti di SPT ada banyak informasi misalkan tentang penghasilan, berapa penghasilannya, dari mana saja sumbernya, berapa harta kewajiban utang, dan sebagainya. Nah maka atas atas informasi tersebut wajib pajak memiliki hak untuk dirahasiakan oleh DJP ketika kewajiban penyampaian SPT ini sudah dilakukan maka kewajiban bagi DJP adalah menyimpan data tersebut. Jadi hak bagi wajib pajak adalah dalam SPT tersebut itu dijamin kerahasiaannya, kecuali dalam hal-hal tertentu. Misalkan dalam hal diperiksa pemeriksaan dan sebagainya. 

- hak ketiga adalah hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, jadi dalam hal ini misalkan kalau wajib pajak sudah sudah harus membayar. Misalkan sudah harus membayar PPH final atau PPh pasal 25 maka wajib pajak berhak mendapatkan atau berhak untuk mengajukan permohonan mengangsu atau menunda pembayaran pajak yaitu dalam. Hal ini biasanya karena terkait dengan utang pajaknya utang pajak itu timbul ketika sudah ada ketetapan pajak misalkan dalam hal wajib pajak itu dikenakan denda atau karena telat lapor atau telat setor dan sebagainya, kemudian terbit surat tagihan pajak atau Surat Ketetapan Pajak nah atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak surat tagihan pajak itu kan ada nilainya. Contoh, Pak saya enggak mampu nih bayar 100 juta sekarang boleh nggak saya mencicil dulu sedari 100 jita ini saya bagi perkatakan perbulan misal 25 juta jadi saya cicil selama empat kali, nah dalam hal itu berarti dia bisa menggunakan hak ini untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya tapi harus ada persetujuan dari DJP harus memberitahukan dulu ke DJP kira-kira mampu ngangsurnya berapa, dia mau mengaku berapa lama, dan sebagainya, dan ada konsekuensi tambahan disitu. 

Seperti itulah kewajiban dan hak pajak warga negara di Indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun