Cara membayar pajak sesuai urutannya :
-daftar
-hitung
-bayar
-lapor
Hak pajak orang pribadi yakni:Â
-wajib pajak tidak sependapat atas jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan pajak.Â
-dapat mengajukan keberatan apabila nelum puas
- dapat mengajukan banding apabila belum puas
-dapat melakukan peninjauan kembali ke mahkamah agung
Selain Kita wajib melakukan misalkan pelaporan pembayaran pajak dan sebagainya ternyata ada beberapa hal yang bisa kita miliki selain wajib pajak.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!