Mohon tunggu...
Dwi DantyAisyah
Dwi DantyAisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello im Dwi Danty Aisyah, i students in Maulana Malik Ibrahim Malang Islamic University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Warga Negara Perihal Pajak Orang Pribadi

3 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 3 Desember 2022   14:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak? 

Dasar konstitusi kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23A UUD 1945, dengan membayar pajak warga negara telah memenuhi kewajibannya. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta pertahanan dan keamanan negara. Lantas jika kita tidak membayar pajak maka dapat dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dipenjara. Masih ditambah denda paling sedikit 2 kali pajak yang tidak dibayar sedangkan maksimal 4 kali pajak terutang. 

kontribusi warga negara dalam pembelaan pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak, pendapatan negara akan meningkat sehingga mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik serta merata demi kesejahteraan rakyat. 

Kewajiban membayar pajak

Khusus untuk orang pribadi yang wajib mendaftar untuk memiliki NPWP yakni kartu wajib pajak dalam negeri dengan syarat:

1. bertempat tinggal di Indonesia 

2. berada di Indonesia selama lebih dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia 

3. memiliki penghasilan diatas PTKP

Contoh kewajiban pajak orang pribadi adalah seorang PNS, Dokter, Polisi, Insinyur, dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun