Mohon tunggu...
Dodo Prabumulih
Dodo Prabumulih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just another me..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

MUI, Halal, Haram dan Tempo

27 Februari 2014   07:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Entah apa maksud dari majalah Tempo memuat gambar yang tidak pantas ini di cover edisi terbarunya. Gambar kaleng makanan yang berisi daging babi dengan label cap halal dari MUI. Entah ini bermaksud untuk memberikan informasi / berita perihal skandal di MUI (yang belum tentu benar), atau ada upaya lain utk menjatuhkan kredibiltas MUI dalam setiap fatwanya.

Ada apa gerangan? Setelah Ormas Islam & Partai Islam, kini giliran MUI sebagai salah satu Lembaga Islam di Indonesia yang dijatuhkan, direndahkan bahkan 'dibunuh' karakternya melalui media dengan berita-berita fitnah yang belum tentu benar.

Apa yang terjadi ketika kepercayaan masyarakat Indonesia kepada MUI perihal produk-produk halal sudah tidak ada lagi. Lalu kemana lagi kita mencari referensi produk-produk halal di Indonesia? Sementara MUI adalah satu-satunya lembaga Islam di Indonesia yang memiliki otoritas dalam menerbitkan sertifikat halal setiap produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dll.

Dan apa yang terjadi ketika kepercayaan masyarakat terhadap seluruh lembaga-lembaga Islam (ormas, partai, lembaga, dll) di indonesia sudah tidak ada lagi. Pemahaman masyarakat indonesia akan didominasi pemahaman-pemahaman sekularisme pluralisme dan liberalisme (SEPILIS).

Apabila hal ini tejadi, maka tidak akan ada lagi hukum HALAL dan HARAM di negeri tercinta ini. Yang ada hanya MUBAH alias BOLEH. Segala sesuatunya akan menjadi BOLEH. Yang haram menjadi halal, dan yang halal akan semakin samar dan tidak jelas.

Seperti misalnya pemahaman tentang sebuah pernikahan (yang halal), bukan menjadi hal yang penting jika hubungan lelaki dan perempuan didasari dengan perasaan saling mencintai. Dengan kata lain, hubungan lelaki dengan perempuan di luar pernikahan bukan lagi hal yang haram karena perasaan suka sama suka. Masih banyak contoh pemahaman SEPILIS yang lainnya. Na'udzubillah.

Terkait pemberitaan majalah Tempo tentang MUI ini, sebagai umat Islam sebaiknya kita berprasangka baik. Apapun masalah yang terkait dengan hukum di Indonesia sebaiknya kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Wallahu'alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun