KLATEN (V/08/2021) -- Berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan disebutkan bahwa harga pupuk urea naik menjadi Rp 2.250 per kg dan pupuk SP-36 naik menjadi Rp 2.400 per kg. Naiknya HET banyak mendapatkan kritikan tak terkecuali dari Presiden RI yaitu Jokowi. Jokowi mempertanyakan efektivitas program penyaluran pupuk bersubsidi, karena menurutnya dana yang digelontorkan negara ini tidak kecil maka dari itu dirinya meminta agar pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dievaluasi.Â
Naiknya HET ini juga menjadi polemik bagi petani karena harga input produksi yang naik tidak diimbangi dengan meningkatnya output produksi. Sehingga hal ini menyebabkan rendahnya pendapatan yang diterima oleh petani yang dampaknya menyebabkan kesejahteraan petani menurun. Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi mahkluk hidup, seperti pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan dan manusia. Pupuk organik bersifat membantu penyediaan hara yang teratur dan seimbang yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh tanaman, sehingga mampu mengurangi dosis pemupukan anorganik.Â
Penggunaan pupuk organik terus digencarkan oleh pemerintah agar petani Indonesia bias mandiri dalam melakukan pengelolaan pupuk dengan mengembangkan pupuk organik. Dengan penggunaan pupuk yang berkualitas, produk pertanian juga dpat memiliki harga jual dan nilai kesehatan yang tinggi sehingga bisa menjangkau pasar mancanegara. POC yang dibuat yaitu Mikroorganisme Lokal (MOL) yang bahan-bahannya hanya membutuhkan nasi basi yang difermentasikan selama 7 hari, gula jawa dan air. Kegiatan dilakukan secara offline dengan membatasi jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan dengan tetap menerapkan dan mematuhi prokol kesehatan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Juli 2021 yang dimulai dari penjelasan mengenai POC, alat dan bahan serta cara pembuatan POC. Kegaiatan sosialisasi dilakukan oleh perwakilan ibu-ibu dari kelompok tani dengan tetap mematuhi dan menerapkan protocol kesehatan.
Covid-19 adalah virus yang menyerang pada system pernapasan. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru, hingga kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia, orang dewasa, anak-anak dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, total kasus mencapai 3,46 jt dan meninggal dunia mencapai 97,291 jt. Bertambahnya kasus Covid setiap harinya membuat kita semakin waspada terhadap pencegahan agar tidak terpapar Covid-19. Organ tubuh yang sering sering berinteraksi, menyentuh dan dapat menjadi media penyebaran kuman, virus serta bakteri yang berbahaya adalah tangan.Â
Dampak yang ditimbulkan akibat kebiasaan tidak menjaga kebersihan tangan bisa berskala ringan hingga berat akibat terserang virus dan bakteri. Maka cara terbaik untuk mencegah berbagai infeksi dan penyakit, yaitu menjaga kebersihan tangan salah satunya menggunakan hand sanitizer.Hand sanitizer adalah salah satu cairan antiseptik yang merupakan desinfektan dengan kandungan minimal 60 persen alcohol. Hand sanitizer adalah alternatif yang sering digunakan untuk membersihkan tangan saat berpergian karena tidak memerlukan air. Kegunaan hand sanitizer efektif membersihkan tangan sekaligus membunuh kuman, bakteri, atau mikroorganisme yang tersembunyi dibawah kotoran. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan hand sanitizer yaitu alcohol 70%, Aloe vera dan lemon.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 yang dimulai dari penjelasan tentang Covid-19, hand sanitizer, alat, bahan dan cara pembuatan hand sanitizer. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh perwakilan ibu-ibu PKK di Dukuh Krapyak dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.