Bukber atau buka bersama merupakan salah satu agenda yang ada dalam daftar kegiatan rutin yang diadakan setiap bulan suci ramadan. Biasanya bukber diagendakan oleh instansi, kantor, perusahaan, atau tempat kerja.Â
Selain itu, bukber juga sering jadi bahasan bagi kaum muda-mudi, baik yang masih sekolah, kuliah, komunitas, organisasi, atau teman lama. Meski tidak semua wacana bukber selalu terealisasi.
Bagi sebagian orang, bukber seolah menjadi acara reuni. Hal ini karena ketika sudah lulus sekolah atau kuliah, banyak yang merantau. Sehingga ketika momen mudik menjadi salah satu alasan untuk mengadakan bukber sekaligus reuni. Lalu bagaiman hukum bukber bagi umat Islam?
Dalam Islam bukber diperbolehkan karena acara tersebut bukan sekadar makan bersama, melainkan dapat menjadi momen bersilaturahmi dengan saudara, teman, atau rekan kerja.Â
Bahkan, momen bukber bisa dijadikan sebagai ladang pahala, jika bukber dilakukan dengan cara yang benar dan tujuan yang tepat. Kegiatan dalam bukber pun harus diatur agar bukan hanya sekadar ajang pamer dan gosip belaka, tetapi juga mendatangkan nilai kebaikan untuk sesama.
Meskipun bukber mendatangkan pahala, tetapi harus diperhatikan hal-hal berikut agar bukber menjadi momen yang hangat dan mendatangkan pahala.
Bukber Mempererat Silaturahmi, Bukan Ajang Ghibah dan Pamer Pencapaian Diri
Sudah menjadi suatu kebiasaan jika berkumpul bersama teman-teman, terutama teman lama, sifat manusia cenderung pamer dan mengobrol tak jelas alias ghibah. Bahkan tak jarang juga ada yang pamer pacar baru di acara bukber. Padahal sudah jelas pacaran dilarang dalam Islam.Â
Sebenarnya ada banyak hal selain pamer dan ghibah yang bisa dilakukan, seperti membicarakan kebaikan, saling bertukar pengalaman, saling menasihati dalam kebaikan, dan lain sebagainya.Â
Jadi lebih baik fokus pada silaturahmi, dan jaga hati teman kita, serta lebih berhati-hati dalam sikap dan ucapan. Jangan sampai justru teman kita tersakiti hatinya.