Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas utama yang harus segera diselenggarakan, karena dengan meningkatnya jumlah kualitas sumber daya manusia dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan sejahtera. NAPZA adalah (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) adalah bahan/zat/obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia dapat mempengaruhi tubuh terutama pada otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran. ( Eko, 2014).
Tindak pidana narkotika dan penyalahgunaanya ini termasuk kejahatan luar biasa atau biasa disebut Extra Ordinary Crime, suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Mahkamah Konstitusi melalui dua putusannya No. 2/PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 telah menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan luar biasa.
Narkotika dan Psikotropika semula berguna untuk kesehatan. Dalam perkembangannya, nyatanya tidak hanya sebagai obat, tetapi merupakan suatu kesenangan dan 1 Pasal 1 No. 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada akhirnya dapat melumpuhkan produktivitas kemanusian. Di Indonesia sendiri telah dinyatakan darurat narkotika sejak tahun 1971. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan meski pada 1971 sudah berstatus darurat narkotika, belum ada upaya signifikan dalam mengatasi status tersebut. Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika, kasus yang berkaitan dengan narkotika terus meningkat hingga saat ini.
Di kalangan para pelajar terutama bagi mereka yang berada di bangku SMP maupun SMA pada umumnya diawali dengan perkenalan dengan rokok dan terlanjur menjadi kebiasaan karena kebiasaan merokok ini, lalu menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini kemudian berlanjut mengkonsumsi NAPZA. Hal ini biasanya melalui tawaran, bujukan atau tekanan dari seseorang atau sekelompok orang terhadap mereka, misalnya teman sebaya atau bisa juga stres yang berkelanjutan, kurangnya perhatian orang tua, rumah yang disfungsional dan pada saat yang sama didorong oleh rasa ingin mencoba atau menggunakan. Keterlibatan remaja dalam penggunaan NAPZA menjadi momok penting di kalangan masyarakat, bangsa dan Negara karena pada dasarnya remaja merupakan ujung tombak bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara. Hal itu dapat terjadi karena belum mampu berfikir positif. Kemampuan untuk berpikir dan berperilaku positif dari kecil akan mempengaruhi pertumbuhan dan performa individu ketika dewasa. Proses konseling dan mentoring selanjutnya perlu memperhatikan preferensi dan kecenderungan dalam menaruh ekspektasi pada lingkungannya (Kiling et al., 2015)
Berdasarkan besarnya dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dan anak-anak, maka dilakukanlah kegiatan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan media digital yang diberi nama GanaGenz (Gerakan Anti Narkoba Generasi Z). Tujuan dilakukannya gerakan edukasi ini agar masyarakat, khususnya peserta didik sebagai target kegiatan dari gerakan ini dapat memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba, baik dampak secara fisik, dampak psikis maupun dampak sosial ekonomi. Penggunaan media digital ini digunakan karena memperluas cakupan edukasi. Untuk itu, melalui kegiatan dari gerakan anti narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba ini diharapkan dapat membentengi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa khususnya peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Narkoba merupakan istilah akronim yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, narkoba juga sering disebut sebagai Napza. Secara umum, narkoba adalah zat-zat bersifat kimiawi yang apabila dikonsumsi atau dimasukkan ke dalam tubuh melalui berbagai cara, baik secara oral (dihirup, dihisap, diminum, dan lain-lain) maupun disuntik, akan menimbulkan efek yang berpengaruh pada pikiran, perasaan, suasana hati, dan perilaku seseorang (Hidayat, 2016). Dari segi etimologi, narkoba berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang memiliki arti menidurkan dan pembiusan. Sementara istilah narkoba menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai obat yang dapat menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa narkoba atau Napza adalah obat atau zat yang menenangkan saraf, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dan dapat menimbulkan efek stupor serta memunculkan efek adiksi atau kecanduan (Mardani, 2008).
Pengertian narkoba juga diatur dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa narkoba terbagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pengertian masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut.
1. Narkotika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
2. Psikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997)
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada 19 aktivitas normal dan perilaku.