Mohon tunggu...
Dwi Andika
Dwi Andika Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

selamat membaca dan semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jenis Akad dalam Kartu Kredit Syariah Anda

2 September 2014   17:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:49 1847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14096301671278725025

Jika anda telah mengetahui banyak hal tentang aplikasi kartu kredit online dan cara mengisinya, maka kini anda dapat mempelajari banyak hal tentang peraturannya. Kini ada pihak bank yang memberikan pilihan kartu kredit syariah bagi anda seorang muslim yang ingin menggunakan kartu kredit. Selain menghindari hal yang tidak dikehendaki, pemakaian kartu kredit syariah ini juga mengedepankan nilai-nilai islami yang sesuai dengan ajaran islam. Jika anda berminat untuk mengajukan kartu kredit syariah ini anda dapat mengetahui ketentuan dari kartu kredit syariah ini yang biasa disebut akad, dan contoh ketentuan atau akad dari pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah ini adalah sebagai berikut.

Akad Pertama dalam Kartu Kredit Syariah

Ada beberapa akad sebagai persetujuan dan ketentuan dalam penggunaan kartu kredit antara lain adalah akad kafalah atau akad penjaminan yang bertujuan bank sebagai penjamin pemegang kartu untuk penarikan dari teller ataupun ATM dan transaksi lainnya sesuai akad kafalah, selanjutnya adalah akad pinjam meminjam atau akad Qardh yaitu bank sebagai pemberi pinjaman untuk berbagai transaksi yang berupa cicilan atau tidak berdasar akad murabah yang sudah jatuh tempo, kemudian akad pemibiayan jasa atau akad Ijarah adalah bank berfungsi sebagai jasa dalam sistem pembayaran yang akan memberikan fee bagi pemegang kartu.

Akad Selanjutnya dalam Kartu Kredit Syariah

Selain akad diatas biasanya pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah akan memberikan akad lain seperti akad wakalah wal murabahah yang bertujuan sebagai bentuk kerjasama dengan toko dan bank dalam membantu cicilan dari pemegang kartu. Untuk akad ini pihak bank memberi kebebasan bagi pemegang kartu untuk membeli barang di toko, kemudian pihak bank akan memberi jalan kepada pemegang kartu untuk menjual barang kepada pemegang kartu secara pribadi dengan harga yang diperhitungkan harga pokok ditambah margin untung yang sudah disepakati oleh pihak bank dan pemegang kartu. Disini pihak pemegan kartu bisa melakukan angsuran dalam membayar dengan dengan ketetapan bank yaitu akad murabahah.

[caption id="attachment_321963" align="aligncenter" width="170" caption="kartu kredit syariah"][/caption]

image source : www.kreditaja.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun