Mohon tunggu...
Dwi Agustina
Dwi Agustina Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar Sepanjang Hayat

Alumni Pendidikan Masyarakat - Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Instagram : dwiia33 Berlisensi Metode Baca AHE, Hitung ASE dan Brainy English.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Harga Seragam Melejit, Orangtua Menjerit

7 Agustus 2023   21:40 Diperbarui: 5 Mei 2024   00:30 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seusai polemik PPDB 2023 yang menuai banyak prahara, kini orangtua dipusingkan kembali dengan mahalnya harga seragam sekolah. Keluhan mereka ini tak jarang diutarakan melalui media sosial pribadi atau bahkan minta ditenarkan melalui akun sosial media yang memiliki banyak pengikut.

Cuitan di media sosial ini biasanya didominasi oleh emak-emak. Bukan tanpa alasan, para emak-emak berharap agar keluhan mereka ini dapat didengar oleh para pejabat yang berwenang untuk menetapkan standar yang pasti. 

Mengingat banyak orangtua yang keberatan, terlebih lagi  harga  yang dibanderol juga lebih mahal dibandingkan membeli seragam diluar sekolah. Inilah yang dapat menjadi beban keuangan untuk beberapa keluarga terutama masyarakat menengah ke bawah.

Bagi para vendor tekstil, penjualan seragam sekolah ini sangat menguntungkan sebagai sumber nafkah. Tetapi disisi lain tidak sedikit orangtua murid yang terpaksa berhutang demi membayar seragam sekolah .

Dikutip dari suara.com bahwa pemerintah telah mengatur mengenai pengadaan seragam sekolah dalam beberapa peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Selain itu, ada juga ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang komite baik perorangan maupun kolektif untuk menjual seragam di lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud 50  Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1 pun dijelaskan pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab masing-masing orangtua. Di Ayat 2 nya, terdapat penjelasan bahwa pengadaan seragam sekolah hanya ditujukan untuk siswa yang ekonominya kurang mampu, itupun terdapat subsidi dari sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang membantu sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Lebih jauhnya ada di Pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur, membebani dan memaksakan orangtua murid untuk membeli seragam di sekolah.

Namun pada kenyatannya, masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak taat pada peraturan  tersebut. Semestinya pihak sekolah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada semua lapisan masyarakat,  Sehingga tidak ada lagi orangtua yang terjebak pada peraturan sekolah yang sebenarnya memberatkan.

Jikalaupun pihak sekolah ingin membantu pengadaan seragam, maka sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu untuk membeli seragam. Dalam pengelolaannya pun harus tersistem secara transparan & akuntabel

Akan tetapi dalam temuan baru-baru ini di salah satu sekolah SD Negeri di Kota Bandung terdapat sekolah yang mengelola pengadaan seragam secara mandiri yang hanya melibatkan beberapa orang saja. Perlu diingat kembali bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, seperti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun