Restorative justice juga dapat diterapkan dalam kasus-kasus kriminal lainnya, seperti pencurian, perkelahian, atau bahkan pembunuhan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk berbicara, mendengarkan, dan mencari solusi yang adil. Restorative justice tidak hanya memperhatikan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal.
Dalam kesimpulannya, peran restorative justice dalam transformasi sistem hukum pidana sangatlah penting. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih menyeluruh dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal. Restorative justice juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki diri. Meskipun pandangan tentang restorative justice bervariasi, penting bagi sistem hukum pidana untuk membuka ruang bagi pendekatan alternatif ini guna mencapai keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
(Dwi Agustian Yasir, Mahasiswa IAIN Parepare)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H