Pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 memberikan tekanan besar terhadap perekonomian global dan domestik. Aktivitas ekonomi menurun tajam, yang berdampak pada lonjakan risiko kredit, peningkatan Non-Performing Loan (NPL), dan melemahnya kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit mereka.
 Akibatnya, pertumbuhan kredit di Indonesia melambat, hanya mencapai 2,5% pada 2020 dibandingkan 6,1% pada 2019 (Bank Indonesia, 2020). Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Â
Kebijakan Makroprudensial untuk Stabilitas Keuangan Â
Kebijakan makroprudensial pertama kali diperkenalkan pada tahun 1979 melalui The Cooke Committee, tetapi baru menjadi populer setelah krisis keuangan global pada 2008. Dalam konteks pandemi, BI menerapkan langkah-langkah seperti: Â
1. Pelonggaran Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Pada 2018, BI menetapkan RIM sebesar 80-92%, yang kemudian ditingkatkan menjadi 84-94% pada 2019. Pelonggaran ini memberikan fleksibilitas kepada bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas mereka. Â
2. Relaksasi Kebijakan Loan-to-Value (LTV) untuk mendukung sektor properti dan otomotif, kebijakan LTV dilonggarkan, memungkinkan masyarakat mendapatkan pembiayaan dengan uang muka yang lebih rendah. Â
3. Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) memberikan fleksibilitas bagi bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mendesak melalui mekanisme repo dengan BI. Â
4. Relaksasi Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hijau dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berwawasan lingkungan menunjukkan pertumbuhan signifikan pada Semester I 2024, masing-masing mencapai 175% dan lebih dari 200%. Risiko gagal bayar untuk kedua jenis kredit ini tetap terkendali, dengan rasio di bawah 5%. Â
Selain kebijakan makroprudensial, BI juga berfokus pada digitalisasi perbankan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Beberapa langkah strategis mencakup: Â
1. Pengembangan Infrastruktur Keuangan Digital. Â BI bekerja sama dengan perbankan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan berbasis digital, termasuk pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai respon terhadap inovasi teknologi keuangan. Â
2. Peningkatan Inklusi Keuangan dengan mengintegrasikan teknologi keuangan, lebih banyak masyarakat di daerah terpencil mendapatkan akses ke layanan keuangan formal. Ini penting untuk mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Â
3. BI mendorong transparansi dalam penetapan suku bunga kredit untuk memastikan bahwa kebijakan moneter yang longgar benar-benar berdampak pada penurunan biaya pembiayaan bagi debitur. Â
Dampak Kebijakan terhadap Perekonomian Â
Kebijakan makroprudensial dan digitalisasi perbankan telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Setelah sempat stagnan pada Semester I 2020 dengan pertumbuhan hanya 1,49%, penyaluran kredit mulai pulih. Pada Semester I 2024, kredit konsumsi dan kredit modal kerja menunjukkan perbaikan signifikan. Â
Dari sisi stabilitas sistem keuangan, Rasio Loan at Risk (LaR) menurun dari 20,65% pada 2020 menjadi level yang lebih terkendali pada 2024. Demikian pula, rasio NPL tetap di bawah ambang batas 3%, mencerminkan pengelolaan risiko kredit yang baik. Â
Meskipun tantangan global seperti inflasi dan risiko geopolitik berlanjut pada 2022, perekonomian domestik menunjukkan pemulihan yang solid. Kebijakan BI mendukung sektor prioritas seperti properti dan otomotif, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Â
Dengan insentif khusus untuk pembiayaan inklusif, UMKM mendapatkan akses yang lebih baik ke kredit, sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka. Â Â
Disamping itu, Â ada beberapa tantangan yang masih perlu diatasi seperti peningkatan risiko kredit di beberapa sektor, sehingga pengelolaan LaR dan NPL tetap menjadi prioritas utama; ketimpangan akses keuangan akibat digitalisasi belum sepenuhnya menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil; ketidakpastian ekonomi global seperti inflasi global dan ketegangan geopolitik dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Â
Kebijakan suku bunga dan digitalisasi perbankan menjadi fondasi penting dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Dengan fokus pada stabilitas sistem keuangan, inklusi keuangan, dan dukungan terhadap UMKM, Bank Indonesia telah menunjukkan keberhasilan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan yang ada memerlukan langkah strategis dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H