Mohon tunggu...
DWI AFRIANTI
DWI AFRIANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Perekonomian Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kebijakan Suku Bunga dan Digitalitasi Perbankan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

19 November 2024   22:34 Diperbarui: 20 November 2024   01:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 memberikan tekanan besar terhadap perekonomian global dan domestik. Aktivitas ekonomi menurun tajam, yang berdampak pada lonjakan risiko kredit, peningkatan Non-Performing Loan (NPL), dan melemahnya kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit mereka.

 Akibatnya, pertumbuhan kredit di Indonesia melambat, hanya mencapai 2,5% pada 2020 dibandingkan 6,1% pada 2019 (Bank Indonesia, 2020). Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.  

Kebijakan Makroprudensial untuk Stabilitas Keuangan  

Kebijakan makroprudensial pertama kali diperkenalkan pada tahun 1979 melalui The Cooke Committee, tetapi baru menjadi populer setelah krisis keuangan global pada 2008. Dalam konteks pandemi, BI menerapkan langkah-langkah seperti:  

1. Pelonggaran Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Pada 2018, BI menetapkan RIM sebesar 80-92%, yang kemudian ditingkatkan menjadi 84-94% pada 2019. Pelonggaran ini memberikan fleksibilitas kepada bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas mereka.  

2. Relaksasi Kebijakan Loan-to-Value (LTV) untuk mendukung sektor properti dan otomotif, kebijakan LTV dilonggarkan, memungkinkan masyarakat mendapatkan pembiayaan dengan uang muka yang lebih rendah.  

3. Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) memberikan fleksibilitas bagi bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mendesak melalui mekanisme repo dengan BI.  

4. Relaksasi Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hijau dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berwawasan lingkungan menunjukkan pertumbuhan signifikan pada Semester I 2024, masing-masing mencapai 175% dan lebih dari 200%. Risiko gagal bayar untuk kedua jenis kredit ini tetap terkendali, dengan rasio di bawah 5%.  

Selain kebijakan makroprudensial, BI juga berfokus pada digitalisasi perbankan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Beberapa langkah strategis mencakup:  

1. Pengembangan Infrastruktur Keuangan Digital.  BI bekerja sama dengan perbankan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan berbasis digital, termasuk pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai respon terhadap inovasi teknologi keuangan.  

2. Peningkatan Inklusi Keuangan dengan mengintegrasikan teknologi keuangan, lebih banyak masyarakat di daerah terpencil mendapatkan akses ke layanan keuangan formal. Ini penting untuk mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun