Untuk membuat partisipasi dalam kegiatan pemilu meningkat tentunya harus melibatkan banyak pihak terkait, baik dari Pemerintah, masyarakat sendiri maupun LSM yang concern terkait pemilu di Indonesia. Jika ditelisik dari pemerintah sendiri, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjamin setiap warga negara untuk mempunyai keterwakilan dalam menyampaikan aspirasinya, hal ini diatur dalam Pasal 22 UUD NRI th 1945.
Dan bagaimana menurut teman-teman kita sebagai warga negara harusnya bertindak?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H