Standar Akuntansi Keuangan merupakan suatu tahapan atau prosedur yang dijadikan acuan dalam pembuatan laporan keuangan supaya laporan keuangan lebih mudah di pahami. Standar Akuntansi Keuangan berfungsi untuk mempemudah pemahaman terhadap laporan keuangan serta dapat membandingkan suatu laporan keuangan dari entitas yang berbeda. Di Indonesia terdapat 4 Standar Akuntansi Keuangan antara lain :
1. PSAK - IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard)
      PSAK – IFRS mulai diterapkan oleh IAI sejak tahun 2012 sampai sekarang. Standar ini digunakan untuk suatu perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik atau badan yang terdaftar ataupun sedang mendaftar dalam Bursa Efek Indonesia seperti BUMN, perusahaan publik, perbankan atau lainnya.
      PSAK sama dengan SAK, dan IFRS penggunaannya ditentukan karena Indonesia merupakan anggota IFAC (International Federation of Accountants) yang menjadikan IFRS sebagai standar mereka.
2. SAK – ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)
      SAK – ETAP digunakan untuk perusahaan yang akuntabilitas publiknya tidak terlalu besar dan laporan keuangan hanya digunakan oleh tujuan umum. ETAP bisa dibilang merupakan IFRS secara sederhana karena dalam ETAP tidak terdapat laporan laba rugi komperehensif, penilaian aset tetap, aset tidak berwujud dan investasi. Tidak ada pilihan menggunakan nilai wajar dan tidak ada pengakuan pajak tangguhan karena pajak diakui sejumlah pajak yang ditentukan.
3. PSAK - Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Syariah)
      PSAK- Syariah merupakan standar yang digunakan untuk lembaga-lembaga yang menerapkan prinsip syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan lain-lain. Pengembangan PSAK - Syariah didasarkan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Perbedaan PSAK - Syariah dengan standar lainnya adalah adanya standar khusus dalam transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna
4. SAP (Standar Akuntansi Pemerintah)
      Standar Akuntansi Pemerintah merupakan standar yang ditetapkan sebagai aturan oleh Pemerintah Indonesia. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2016
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2019
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2020
- Government Accounting Standards Republic of Indonesia (handbook 2019)
- Government Accounting Standards Republic of Indonesia (handbook 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H