Bahasa merupakan alat berkomunikasi dengan orang lain. Dimana dengan bahasa tersebut kita mampu menghubungkan pikiran dan perasaan antara manusia, hewan, tumbuhan, bahkan Tuhan sekalipun. Bayangkan saja jika tidak ada bahasa mungkin kita akan sulit menghubungkan pikiran dan perasaan kita. Oleh karena itu bahasa memiliki kedudukan yang sangat penting bagi tatanan kehidupan kita.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut KBBI, kedudukan mengandung arti tingkatan atau martabat. Dalam hal ini, bahasa Indonesia memiliki tingkatan atau martabat sebagai bahasa negara dan bahasa nasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional artinya bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi digunakan sebagai bahasa resmi negara, sebagai alat komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, serta pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Bahasa resmi memiliki arti bahwa bahasa Indonesia yang digunakan baik secara lisan maupun tulisan adalah bahasa yang formal dan baku sesuai dengan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, berarti bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang dimiliki secara sah oleh negara Indonesia. Bahasa Indonesia ini digunakan oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai sarana berkomunikasi dengan orang lain di berbagai tempat dimanapun mereka berada. Tetapi dalam hal ini, bahasa Indonesia juga tidak mesti selalu digunakan secara baku untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian pembahasan mengenai Kedudukan Bahasa Indonesia. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H