Dalam aplikasi Perseroan Perorangan terdapat selain memiliki  fitur memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, didirikan dengan mengisi form secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau sebesar Rp 50.000,- bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dalam mengumumkan tambahan berita negara, tarif pajak yang rendah, dan  laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik.
"Dari fitur-fitur yang ada dalam Perseroan Perorangan, semoga dapat menarik minat dari para pelaku usaha untuk meningkatkan statusnya dari badan usaha yang tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum dengan benefitsnya" jelasnya.
Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible" ucap Cahyo.
Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.
"Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit" ujar Zulkieflimansyah.
Zulkielflimansyah menambahkan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dan pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.
"Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat" tutup Zulkifliemansyah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H