Mohon tunggu...
Dwi P
Dwi P Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Saya suka hal yang menginspirasi terutama untuk memajukan suatu tempat

Berharap perekonomian dan para pengusaha mikro teruatama dalam hal melestarikan budaya dapat terekspos ke dunia internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perseroan Perorangan Hadir sebagai Solusi UMK dalam Mengembangkan Usaha

15 Oktober 2021   13:44 Diperbarui: 15 Oktober 2021   17:07 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam aplikasi Perseroan Perorangan terdapat selain memiliki  fitur memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, didirikan dengan mengisi form secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau sebesar Rp 50.000,- bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dalam mengumumkan tambahan berita negara, tarif pajak yang rendah, dan  laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik.

"Dari fitur-fitur yang ada dalam Perseroan Perorangan, semoga dapat menarik minat dari para pelaku usaha untuk meningkatkan statusnya dari badan usaha yang tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum dengan benefitsnya" jelasnya.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.

"Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible" ucap Cahyo.

Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.

"Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit" ujar Zulkieflimansyah.

Zulkielflimansyah menambahkan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dan pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.

"Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat" tutup Zulkifliemansyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun