Melalui pendidikan, diharapkan terbentuk suatu generasi penerus yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dan yang sangat diperlukan bagi pembangunan bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang ini menyelenggarakan pendidikan wajib memegang beberapa prisip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam falsafah Bangsa Pancasila dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, menjamin setiap warga negara termasuk di dalamnya Anak Usia Dini untuk memperoleh pendidikan”.
Proses belajar mengajar adalah suatu hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan, sehingga perlu mendapat tempat pertama di semua jenjang pendidikan. Salah satu pendidikan yang sangat penting yaitu Pendidikan Anak Usia Dini, dimana Pendidikan Anak Usia Dini itulah yang akan menjadi pondasi dasar bagi pendidikan anak selanjutnya.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang akan dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menurut Yufiarti & Titi Chandrawati (2008).
Pendidikan Anak Usia Dini dapat diperoleh melalui jalur pendidikan formal yang berbentuk Taman Kanak-Kanak yang memberikan pelayanan pendidikan bagi anak usia 4 – 6 tahun. Di Taman Kanak-Kanak, anak akan di didik dan dilatih berbagai bidang pengembangan pembisaaan yang meliputi moral, nilai-nilai agama, sosial, emosional dan kemandirian.
Di Taman Kanak-Kanak, anak juga di didik dengan berbagai bidang pengembangan Kegiatan Belajar Mengajar yang meliputi bahasa, kognitif, fisik motorik dan seni.
Tujuan program kegiatan belajar anak Taman Kanak-Kanak adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya. Berdasarkan Depdikbud (1994). Menurut Moeslichatoen (1995 hal 3).
Salah satu bidang pengembangan Kegiatan Belajar Mengajar di Taman Kanak-Kanak yaitu bidang pengembangan kognitif. Pengembangan kognitif dapat diperoleh melalui kegiatan menghitung, membilang, mengelompokkan, mengenal bentuk, membedakan sesuatu dan lain-lain.
Berdasarkan pengamatan guru bidang pengembangan kognitif merupakan salah satu materi yang sulit dipahami oleh anak terutama dalam kegiatan menghitung. Hal tersebut disebabkan karena seorang guru salah memilih strategi pembelajaran dan media pembelajaran yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.