Mohon tunggu...
Dwi Elyono
Dwi Elyono Mohon Tunggu... Dosen - Pencari

Penerjemah bhs Inggris bhs Indonesia/bhs Jawa; peneliti independen dlm kajian penerjemahan, kajian Jawa, dan semantik budaya

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia Darurat Bakar Sampah

19 Februari 2019   22:04 Diperbarui: 15 Maret 2019   06:14 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kementerian lingkungan dan kementerian kesehatan bisa bekerjasama dengan pemerintah-pemerintah di daerah dalam mengelola sampah. Berikut adalah sebuah rancangan pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Setiap rumah tangga, toko, kantor, dan perusahaan dilarang keras membakar sampah. 

Mereka wajib membuang sampahnya ke tiga wadah sampah yang disiapkan pemerintah, yang ditaruh di depan tempat mereka masing-masing. Tiga wadah sampah ini masing-masing untuk sampah organik (daun, sayur, dll), sampah anorganik (plastik, logam, karet, dll), dan sampah berbahaya (baterei bekas, aki bekas, dll).

Seluruh sampah dipilah-pilah dan dimasukkan ke dalam wadah yang sesuai peruntukannya. Untuk memudahkan, wadah diberi warna berbeda-beda, misal warna hijau untuk wadah sampah organik, kuning untuk wadah sampah anorganik, dan merah untuk wadah sampah berbahaya.

Tentu saja warga boleh tidak membuang sampah organik ke dalam wadah yang disediakan pemerintah, tetapi mengolahnya menjadi, misal, pupuk kandang atau biogas. Warga juga tentu saja diperbolehkan mengelola sendiri sampah anorganik tertentu, misal sampah yang terbuat dari plastik, beling, dan kertas, dengan cara memilah-milahnya dan kemudian menjualnya ke pengepul rosok. Justru swa-kelola sampah oleh masyarakat seperti ini patut didorong karena sangat bermanfaat dan mengurangi beban pemerintah.

Setiap tiga atau empat hari sekali, sampah dari ketiga wadah diangkut oleh petugas yang digaji pemerintah ke tempat penampungan sementara di pojok desa atau kelurahan. Tempat penampungan sementara ini harus jauh dari pemukiman dan dikelilingi pagar tinggi dan hutan kecil, sehingga debu atau bau sampah tidak keluar dari tempat penampungan.

Sampah dari tempat penampungan di desa kemudian diangkut oleh truk pengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) level kabupaten/kota. Di TPA sampah diolah sesuai jenisnya. Sampah organik bisa diolah menjadi, misal, pupuk organik dan gas bio. Sampah anorganik bisa didaur ulang menjadi, misal, bahan baku plastik dan bahan baku besi tuang. 

Produk-produk daur ulang ini bisa dijual dan pemasukannya digunakan untuk biaya operasional pengolahan sampah mulai dari pengangkutan di level desa sampai pengolahan di TPA. Pemasukan dari penjualan produk daur ulang juga bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk, misal, dana bantuan desa, dana bantuan pendidikan, dan dana pengobatan warga.

JADI, SAMPAH DARI WARGA KEMBALI KE WARGA. Dengan cara ini, udara menjadi bersih, bebas asap bakar sampah; kesehatan warga terjaga; dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Beberapa TPA, seperti TPA Malang dan TPA Jakarta sudah memiliki sistem yang bagus. Namun demikian, perlu ditegaskan lagi 3 hal berikut:

(1) tidak sedikitpun TPA mencemari udara,

(2) tidak sedikitpun TPA mencemari tanah dan air, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun