Pelayanan merupakan kegiatan dinamis berupa membantu menyiapkan, menyediakan dan memproses serta membantu keperluan orang lain. Sedangkan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau Masyarakat.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan medis dan/atau spesialistik disebut klinik. Adapun upaya dalam meningkatkan kepuasan dalam pelayanan kesehatan salah satunya adalah memberikan pelayanan dengan sistem 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) di mana sistem 5S ini dapat memberikan kenyamanan, ketenangan dan rasa aman bagi pasien.
Peningkatan jumlah komplain yang menjadi latar belakang penelitian tersebut disebabkan oleh adanya ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan dikarenakan kurangnya mutu pelayanan masyarakat.( Lahdji et al 2017). Dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan yang baik ialah dengan petugas selalu standby di tempat dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam mengantre dengan senyum, salam, sapa, sopan santun. Dalam melakukan tindakan pengobatan dokter selalu menanyakan keluhan pasien terlebih dahulu sebelum pasiennya bertanya mengenai keluhannya. Hasil penelitian yang dilakukan (Deharja et al 2017)
Berdasarkan hasil penelitian di Klinik Lanud TNI AU Yohanis Kapiyau Timika dan puskesmas Bhuwana lunud yohanis kapiyau bahwa daya tanggap dalam pelayanan perlu ditingkatkan lagi karena berdasarkan pengamatan dan dokumentasi peneliti salah satu kebutuhan akreditasi petugas bekerja dengan efisien, ramah dan reponsif dan hasil yang di dapan petugas tidak selalu standby di ruangannya, seharusnya ada petugas yang berada di ruangan tersebut agar tidak kosong, dan apabila ada pelanggan yang datang, pelanggan tidak menunggu terlalu lama dan juga perlu diterapkan lagi dalam 5S terutama salam
Harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang memuaskan. Sedangkan para penerima jasa pelayanan kesehatan saat ini telah menyadari hak-haknya sehingga keluhan, harapan, laporan, dan tuntutan ke pengadilan sudah menjadi suatu bagian dari upaya mempertahankan hak mereka sebagai penerima jasa tersebut. Pelayanan kesehatan dibeberapa rumah sakit belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang ideal. Sedangkan para penerima jasa pelayanan kesehatan atau masyarakat saat ini telah menyadari hak-haknya sehingga keluhan, harapan, laporan, dan tuntutan ke pengadilan sudah menjadi suatu bagian dari upaya mempertahankan hak mereka sebagai penerima jasa tersebut.
Dari fenomena di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan 5s dalam pelayanan kesehatan baik itu klinik, puskesmas, rumha sakit belum secara maksimal di terapkan. Sehingga penerapan 5S dalam pelayanan kesehatan berdampak pada mutu dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima di fasilitas layanan kesehatan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H