Sampai saat ini, jika ada sebuah pertanyaan yang menanyakan "Dimana seseorang dapat memperoleh modal usaha?". Pasti sebagian besar sepakat dan menjawab " modal usaha diperoleh dari kredit pada bank". Hal tersebut seolah-olah dianggap sudah pasti dan terkesan hanya bank saja yang menyediakan pinjaman/kredit modal usaha. Padahal masih banyak lembaga penyediakan pinjaman/kredit modal usaha lainnya.
Sebelumnya hal pertama yang harus diketahui bersama bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuanga yang menyediakan pinjaman/kredit modal usaha. Dengan begitu tentu masih ada lembaga keuangan nonbank yang menyediakan peinjaman/kredit modal usaha. Lembaga tersebut seperti pegadaian, koperaai simpan pinjam, dan lembaga sewa guna usaha (leasing).
Dari semua lembaga keuangan nonbank tersebut memiliki karakteristik masing-masing. Dengan perbedaan satu sama lain, memberikan lebih banyak pilihan sesuai dengan kondisi dan tujuan yang ingin dicapai pencari modal.
Memang tidak ada yang menyalahkan jika hanya mengandalkan pinjaman/kredit modal usaha dari bank. Namun tidak semua orang dapat mengakses pelayanan dari bank. Oleh sebab itu perlu adanya lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk mewadahinya.
Dimulai dari lembaga yang tidak asing bagi masyarakat luas yaitu pegadaian. Pegadaian melakukan kegiatannya dengan cara, seseorang datang menjaminkan barang-barang berharganya ke pegadaian, untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan dapat ditebus kembali.
Dengan pegadaian masyarakat dapat dengan mudah dan cepat untuk memperoleh sejumlah uang untuk modal usaha. Lembaga ini berusaha mencegah masyarakat agar tidak terjebak dengan tukang ijon atau rentenir yang cenderung memeberatkan bahkan menyiksa nasabahnya.
Kemudian ada juga koperasi simpan pinjam yang dapat menjadi alternatif lainnya. Dimana koperasi simpan pinjam menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat dari dana yang dihimpun dari anggotanya.
koperaai sendiri merupakan lembaga yang unik dan khas Indonesia. Karena sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat memberikan ruang bagi anggotanya agar semakin sejahtera.
Selanjutnya ada lembaga yang kurang familiar di masyarakat yaitu lembaga sewa guna usaha (leaaing). Lembaga ini sedikit berbeda dengan lembaga yang sebelumnya. Dimana berfokus pada pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal uasaha bagi nasabahnya.
Kegiatan leasing memberikan opsi lain bagi para pengusaha yang membutuhkan barang-barang untuk modal usaha, baik untuk dimiliki sepenuhnya atau hanya menyewa saja. Terlebih lagi dalam pelaksanaanya terdapat adanya asuransi yang dapat menanggung adanya resiko yang meyertai.
Sekarang kita semua sudah mengetahui berbagai lembaga keuangan nonbank yang dapat memberikan pinjaman/kredit modal usaha. Dengam begitu dapat memperluas pengetahuan bersama akan banyaknya lembaga penyedia pinjaman/kredit modal usaha. Sehingga mencegah adanya opnum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat.
Semua itu kembali lagi pada masing-masinh orang, karena setiap lembag pembiayaaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Jadi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing dan tujuan yang ingin dicapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H