Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Saatnya Bank Tanah Bekerja Menyejahterakan Rakyat Indonesia

25 Januari 2025   14:35 Diperbarui: 25 Januari 2025   14:35 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah dan Kekayaan Indonesia untuk Kemakmuran Rakyat Seluruhnya, Dokpri

Polemik pagar laut di Bekasi dan Tangerang hingga perairan laut Sidoarjo-Surabaya yang dinyatakan memiliki sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memicu perdebatan mengenai legalitas sertifikat yang dikeluarkan. Di sisi lain, polemik ini menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih memahami tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional; termasuk di dalam pengawasannya adalah Badan Bank Tanah, yang bernaung di bawah kepemimpinan Kementerian ATR/BPN dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sekilas Tentang Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang memiliki payung hukum untuk menjalankan wewenangnya dalam mengelola tanah negara. Zaman dahulu, masyarakat hanya mengenal "kantor agraria"  atau Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas tanah dan properti yang dimiliki. Namun sejak 31 Desember 2021 didirikanlah Badan Bank Tanah yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 1.

Tugas, Wewenang Badan Bank Tanah

Berdirinya Badan Bank Tanah terkait dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 135 dinyatakan bahwa perlu didirikan Badan Bank Tanah untuk kepentingan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah memiliki wewenang besar mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pemanfaatan hingga distribusi tanah dalam program reforma tanah/ agraria. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) dan sebagai korelasinya di atas HPL Bank Tanah mempunyai wewenang memberikan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai kepada pihak lain sesuai kesepakatan.

Terkait dengan tugas dan wewenangnya, Bank Tanah diharapkan dapat membantu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan dan keperluan negara untuk pembangunan proyek strategis nasional (seperti bendungan, jalan tol, pembangkit sumber energi dan berbagai infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat)

Bank Tanah juga diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial seperti pembangunan fasilitas pendidikan, fasilitas gedung dan pelatihan olahraga, pembangunan rumah ibadah, fasilitas sarana budaya hingga ruang konservasi dan penghijauan.

Intinya, jika Badan Pertanahan Nasional merupakan pengatur tanah (land regulator) maka Bank Tanah diharapkan menjalankan fungsi sebagai pengelola tanah (land manager) Namun dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Tanah diharapkan tunduk kepada visi dan misinya yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yaitu bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tantangan Badan Bank Tanah dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya

Berdirinya Badan Bank Tanah sempat menimbulkan pro dan kontra. Bapak Gunawan, seorang pengamat agraria yang juga penasihat senior Indonesia Human Rights Comitee for Sosial Justice menyatakan bahwa rencana induk Badan Bank Tanah seharusnya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/wilayah dan rencana pembangunan. Lebih lanjut beliau juga mengkritisi bahwa Badan Bank Tanah seharusnya tidak mengambil kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan tanah obyek reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk di dalamnya penertiban tanah terlantar.

Kritik dari akademisi dilontarkan oleh Wahyu Being dan Ilham Dwi Rafiqi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang menyusun tulisan jurnal hukum dan menyoroti potensi terjadinya penyimpangan wewenang Badan Bank Tanah dalam penyediaan tanah bagi negara, tujuan semula yang ditujukan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat terutama golongan menengah ke bawah kemudian berubah menjadi mengutamakan kepentingan korporasi dan pemilik modal diatasnamakan "demi kepentingan nasional"  Wahyu dan Ilham juga menyoroti bahayanya memberikan Hak Milik bagi Warga Negara Asing atas properti di Indonesia sebab bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Warga Negara Asing di Indonesia, yang menyatakan bahwa WNA hanya dapat memiliki Hak Pakai. Di tengah masyarakat juga muncul kekhawatiran atas tergusurnya lahan-lahan pertanian atas nama kepentingan negara, serta kekhawatiran dialihfungsikannya tanah-tanah yang belum memiliki kekuatan hukum menjadi milik negara.

Harapan Masyarakat Agar Badan Bank Tanah Menjadi Instrumen Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat


Bagaimana Badan Bank Tanah mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai visi, misi dan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat?

Berikut adalah beberapa harapan masyarakat terhadap pemerintah dan Badan Bank Tanah :

  • Sosialisasi yang komprehensif melalui tokoh-tokoh masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun