Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online dengan Bantuan Pandawa

30 Juni 2021   17:32 Diperbarui: 1 Juli 2021   18:36 25425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini sering terlontar ketika peserta BPJS Kesehatan merasa sudah memiliki asuransi kesehatan lain dan berniat mengakhiri kepesertaan BPJS. 

Alasan lain adalah keterbatasan pendapatan di masa sulit sehingga merasa keberatan membayar iuran. Dan betapa menyedihkan ketika mendapat jawaban bahwa satu-satunya cara menonaktifkan kepesertaannya adalah dengan meninggal dunia.

Perlu diperhatikan pula, jika peserta BPJS Kesehatan sudah meninggal dunia, pihak ahli waris harus segera membuat laporan, melaporkan kematian peserta BPJS Kesehatan. 

Jika tidak dilakukan, maka segala klaim, masalah yang berkaitan dengan kepesertaan beserta tagihan iuran BPJS Kesehatan tetap berlangsung (dan jika tidak dibayarkan akan sekaligus muncul denda). 

Masih ingatkah meme pocong yang melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSnya? Antara geli dan sedih, tapi kita memang dilahirkan untuk kuat menerima kenyataan.

Beberapa waktu lalu, saya baca-baca di beberapa artikel dan blog, cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus menghadap langsung di kantor cabang, menyerahkan kartu tanda peserta dan surat keterangan kematian. 

Dulu, saya yang mendaftarkan Mama sebagai peserta BPJS Kesehatan atas permintaan beliau. Saya mendaftar melalui kantor Sidoarjo, domisili saya karena tidak memungkinkan bagi saya bolak balik Sidoarjo-Probolinggo (rumah Mama) Ketika Mama meninggal Oktober tahun lalu saya berpikir kira-kira apakah laporan penonaktifan tersebut bisa dilakukan secara online? mengingat situasi pandemi dan saya agak enggan kembali berurusan dengan birokrasi. Ternyata menurut informasi di IG BPJS Kesehatan, laporan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui online.

Berkaitan dengan meninggalnya Mama, saya mencoba mencari informasi melalui akun twitter BPJS Kesehatan di twitter.

Mention ke akun @BPJSKesehatanRI tentang maksud laporan kita. Maka akan dibalas sesuai SOP

Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui DM. Kita akan diminta membayar iuran BPJS Kesehatan hingga bulan saat mengajukan laporan. Kemudian CS akan menanyakan domisili peserta. 

Langkah berikutnya, CS memberikan nomor whatsapp PANDAWA (semacam call centre BPJS Ketenagakerjaan) sesuai domisili. Perlu diingat bahwa layanan PANDAWA hanya aktif selama jam kerja Senin - Jumat Pukul 08.00 sd 15.00 Waktu Setempat.

dok. instagram @bpjskesehatan_ri
dok. instagram @bpjskesehatan_ri
Respon CS PANDAWA cukup cepat. Usai menerima salam pembuka dari kita, nomor tersebut akan otomatis membalas dengan kode layanan dan format laporan. Setelah itu nomor tersebut membalas bahwa laporan kita akan ditindaklanjuti dan dikonfirmasi paling lambat dalam waktu 60 menit dan disertai nomor tiket.

Kurang lebih 10 menit kemudian di HP saya muncul WA dari nomor tak dikenal, ternyata nomor yang sama, sempat menelpon juga tapi tidak terangkat (miscal). Rupanya nomor WA dari petugas BPJS Kesehatan terkait laporan saya.

Petugas tersebut meminta kelengkapan dokumen berupa:

Foto selfie pelapor dengan KTP di samping wajah. Wajah harus jelas, tanpa mengenakan masker, kacamata atau topi

Foto Kartu Keluarga peserta

Foto Surat Keterangan Meninggal/ Akte Kematian dari Rumah Sakit/Desa/Kelurahan

Foto Kartu KIS/BPJS Kesehatan peserta (yang telah meninggal dunia)

Semua softcopy/foto/scan dokumen tersebut dikirim melalui WhatsApp dan ditunggu maksimal hingga pukul 15.00 hari itu juga.

Sekitar 15 menit setelah seluruh dokumen saya kirim melalui WA, muncul pemberitahuan bahwa peserta dengan nomor kepesertaan sekian telah dinonaktifkan karena meninggal dunia. Petugas juga mengirimkan link untuk mengisi kuisioner atas pengalaman mendapatkan pelayanan melalui PANDAWA.

Dilansir dari situs bpjs kesehatan, jika kesulitan mendapatkan informasi mengenai nomor WA untuk PANDAWA Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses Layanan CHIKA  melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Massenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (t.me/BPJSKes_bot).

Setelah CHIKA merespon, CHIKA akan menampilkan jenis pelayanan CHIKA dan Peserta dapat memilih jenis layanan administrasi Kemudian CHIKA akan menampilkan Jenis Layanan PANDAWA dan peserta dapat memilih 1 jenis layanan.

Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta

Selain layanan penonaktifan, PANDAWA membantu proses administrasi lain-lain berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Termasuk pendaftaran baru atau mutasi/perpindahan kelas. 

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS secara online dengan bantuan PANDAWA ini sangat membantu di masa pandemi. Meminimalisir antrian di kantor BPJS, menghemat waktu, tenaga dan biaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun