Rukun Islam merupakan pedoman ibadah yang diwajibkan bagi umat muslim. Mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan seorang mukmin.
Ketika Ramadan tiba, kewajiban berzakat mengikutinya, terutama zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Beberapa orang memilih membayar zakat maal di saat Ramadan. Harapan terbesar adalah mendapatkan pahala berlipat ganda.
Di zaman sekarang, hampir semua sendi kehidupan ditunjang oleh internet dan dunia digital. Tak terkecuali penerimaan zakat dan donasi berupa infaq, sedekah dan wakaf. Berinfaq sedekah kini tak perlu keluar rumah, bisa melalui gawai dan laptop berkoneksi internet.
Tetapi, berzakat dan sedekah secara online apakah sah? Menurut syariat Islam, unsur terpenting dalam pengeluaran zakat dan sedekah adalah ada hartanya, ada pemberi zakat/sedekah dan ada penerima sedekah/zakatnya.
Jika yang dimaksud adalah zakat mal, maka harus memenuhi syarat mencapai nisab (besarnya 2,5% dari harta senilai 85 gram emas yang telah tersimpan dalam setahun).
Jika yang dimaksud adalah zakat fitrah, maka wajib berupa bahan makanan pokok. Beberapa ulama memperbolehkan menitipkan zakat fitrah berupa uang kepada amil zakat, tetapi nantinya pihak amil akan mengkonversi uang tersebut menjadi bahan makanan pokok/beras.
Syarat penerima zakat adalah muslim, bukan keluarga/keturunan Rasulullah, bukan anak atau jalur anak ke atas maupun ke bawah, bukan istri, bukan untuk pembangunan masjid atau biaya kegiatan keagamaan Islam .
Maka, insyaaAllah, berzakat atau bersedekah secara online sah ditinjau dari kaidah tersebut. Dengan catatan, pihak amil zakat yang mengkoordinir dana zakat dan sedekah online tersebut memahami benar tata cara penyaluran infaq, sedekah dan zakat.
Membayar zakat dan infaq secara online memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
- Lebih aman di tengah pandemi
Di zaman pandemi, salah satu protokol kesehatan untuk menekan tingkat penularan virus adalah dengan menghindari kerumunan. Beberapa tahun lalu sering tersiar kabar puluhan orang pingsan, terinjak-injak di tengah kerumunan massa yang sedang antri sembako dan amplop berisi uang sedekah dari pengusaha. Di zaman pandemi, kerumunan massa harusnya dihindari. Maka jalan paling bijak adalah dengan menitipkan zakat melalui amil. Pihak amil zakat seperti BAZNAS dan filantropi biasanya menyalurkan zakat dan sedekah dari rumah ke rumah, atau mekanisme tertentu yang tidak menimbulkan kerumunan.
- Menjaga perasaan pemberi zakat dan penerima