Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat dan Sedekah Online, Kebutuhan atau Sekadar Trend?

6 Mei 2021   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   18:23 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilihan Zakat Online (SS dari Mobile Banking), Dokpri

Ketika pemberi zakat/sedekah langsung bertatap muka dengan penerima zakat, bisa saja muncul rasa riya'pada diri si pemberi zakat/sedekah. Sedangkan penerimanya mungkin saja merasa malu sebagai si tangan di bawah. Berzakat/sedekah melalui online dengan perantara amil zakat insyaAllah bisa menjadi penengah, menjaga pemberi zakat agar terhindar dari riya', menjaga penerima zakat dan sedekah dari rendah diri.

  • Tepat sasaran

Beberapa filantropi terkemuka memiliki rancangan dan program kerja yang rapi. Para amil zakat ini telah memetakan daerah, pihak-pihak yang berhak menerima zakat dan sedekah.

  • Bukti zakat bisa digunakan untuk mengurangi pajak

Menurut peraturan perundangan, bukti zakat bisa digunakan untuk mengurangi pajak.

Dikutip dari online-pajak:

zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

  • Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

 Tujuan aturan perundangan ini adalah agar wajib pajak yang muslim tidak terkena beban ganda. Sebagian besar muslim merasa lebih afdo mengeluarkan zakat mal daripada membayar pajak..

  • Jangkauan lebih luas

Bisa saja terjadi di suatu daerah tak ada lagi fakir miskin. Sementara di daerah yang jauh masih banyak kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan. Filantropi yang bertindak sebagai amil zakat dan mengkoordinir zakat/sedekah secara online membantu mendistribusikan zakat/sedekah secara adil meski jauh dari tempat tinggal pemberi zakat.

Ditinjau dari keunggulannya, dapat diprediksi bahwa zakat dan sedekah online akan menjadi kebutuhan. Bukan sekadar ikut trend online-onlinean. Apalagi banyak pilihan untuk berzakat dan sedekah online. Baik dari filantropi maupun dari aplikasi mobile banking yang kita miliki.

Ramadan segera berlalu. Mari bersegera mengumpulkan pahala sebelum masa-masa emas menjadi debu. Jika belanja online bisa membuat jemari rajin menari di atas gawai, masa' sih untuk bersedekah online masih berandai-andai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun